MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penganugerahan Pajak Daerah Award Tahun 2018 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, digelar Kamis (20/12) pagi di Pendopo Graha Majatama.
Dalam tahun anggaran 2018, kontribusi pajak daerah Kabupaten Mojokerto tercatat mencapai Rp 296,80 miliar atau 61,44% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni sebesar Rp 483,03 miliar.
Baca Juga: Pajak Daerah Kota Mojokerto Capai Rp51,9 Miliar
PAD Kabupaten Mojokerto berdasarkan data, terus melesat naik selama 5 tahun terakhir. Dari tahun 2014 hingga 2018, terjadi peningkatan kenaikan rata-rata 29,86% per tahun. Atau dari Rp 323,43 miliar menjadi Rp 483,03 miliar di tahun 2018 ini. Tahun 2019 mendatang, PAD diproyeksikan sebesar Rp 501,07 miliar.
“Sampai dengan tanggal 19 Desember 2018 pukul 15.00 WIB, dapat kami laporkan realisasi PAD Kabupaten Mojokerto dengan target Rp 483,03 miliar, terealisasi Rp 527,35 miliar atau 109,18% hingga surplus Rp 44,32 miliar. Untuk sektor pajak daerah, target penerimaan kita Rp 296,80 miliar, terealisasi Rp 344,64 milyar atau 109,38% sehingga surplus Rp 27,84 milyar,” papar Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko.
Kepatuhan wajib pajak memegang peranan penting dalam menjalankan tertib perpajakan sesuai ketentuan undang-undang. Disamping itu, penegakan hukum atau law enforcement dalam pengelolaan pendapatan menjadi tuntutan publik saat ini.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai
Bapenda Kabupaten Mojokerto, mengimplementasikan hal tersebut dalam bentuk pemasangan peralatan elektronik “tapping box” sebagai perekam data pajak, pelaksanaan pemeriksaan fiskus, penerapan sanksi denda pajak hingga penyitaan barang atau sita badan (penyanderaan). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang Sudah Diubah Terakhir Nomor 19 Tahun 2000.
Dari hal tersebut, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan menjalankan wajib pajak.
“Untuk menghindari konsekuensi pembebanan sanksi denda dan penagihan pajak, saya menekankan kepada seluruh elemen wajib pajak untuk senantiasa meningkatkan kepatuhan menjalankan kewajiban perpajakan. Realisasi pajak Kabupaten Mojokerto untuk tahun 2018 sudah 100 persen lebih. Saya sangat mengapresiasi ini, PAD kita 5 tahun terakhir terus melesat,” kata wabup dalam sambutan.
Baca Juga: 2.600 ASN di Pemkab Mojokerto Kompak Bayar Pajak Non Tunai
Ada beberapa kategori Penganugerahan Pajak Daerah Award Tahun 2018 yani Pajak Hotel dimenangkan Grand Whiz Hotel Trawas, Pajak Restoran dimenangkan Waroeng Desa, Pajak Hiburan dimenangkan Waterland, Pajak Reklame dimenangkan CV. Circle K, Pajak Penerangan Jalan dimenangkan PT. PLN (Persero) Area Mojokerto dan PT. Ajinomoto (Non PLN).
Kemudian Pajak Parkir dimenangkan Waroeng Desa, Pajak PBB Pedesaan dan Perkotaan Buku I, II, III dimenangkan Kecamatan Mojosari serta Buku IV dan V dimenangkan PT. Unicharm, Pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan dimenangkan PPAT Nurul Laili, Pajak Minerba dimenangkan PT. KMS, serta Pajak Air Tanah dimenangkan PT. Kawasan Industri Intiland. Acara juga dimeriahkan hiburan salah satu diva pop papan atas Indonesia, Ruth Sahanaya, di akhir acara. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News