KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Siap-siap, sejumlah penunggak pajak nakal bakal dibidik Kejaksaan. Pasalnya, Pemkot Mojokerto menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengawal proses penagihan pajak.
Berkas perjanjian kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut resmi diteken Selasa (10/3/2020) pagi. Penandatanganan tersebut dilakukan BPPKA dengan Kejari Kota Mojokerto di Ruang Nusantara Pemkot Mojokerto.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakaria mengatakan, Pemkot akan terus berkoordinasi dengan Kejari untuk menuntaskan masalah piutang pajak. Ia juga meminta jajaran yang berwenang menangani persoalan pajak agar fokus mengawal tunggakan pajak para pengusaha tersebut.
"Penagihan terhadap para penunggak pajak ini harus segera diselesaikan. Sebab, tunggakan pajak tersebut akan berdampak pada pengurangan pendapatan asli daerah. Padahal, setiap tahun PAD ditargetkan harus naik," ujarnya.
Rizal juga meminta agar setiap pengusaha taat pada kewajibannya dalam membayar pajak. Apalagi, pemerintah selama ini sudah membuka kesempatan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi. Namun, kewajiban pengusaha membayar pajak tepat waktu harus dipenuhi.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto, Etty Novia Sitorus melaporkan data piutang PBB perkotaan tahun 2019 mencapai Rp. 21 miliar. Tahun 2020 ini, jumlahnya berkurang menjadi 19 miliar lantaran ada pelunasan pokok pajak dari PT SBKS dan sejumlah wajib pajak lainnya.
"Tanggal 9 Maret kemarin PT SBKS membayar ke kita senilai Rp. 1,4 miliar, itu belum termasuk pelunasan dendanya sebesar Rp. 460 juta," ujar Etty.
Etty juga merilis data lima penunggak PBB terbesar di Kota Mojokerto. Di antaranya, AK Unit Wates sebesar Rp. 309,970 juta, WJ sebesar Rp. 171,577 juta, HD sebesar Rp. 130,347 juta, SB sebesar Rp. 58,030 juta dan MH sebesar Rp. 45,814 juta.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
"Permohonan kami dari tunggakan piutang ini dapat tertagih dan penerimaannya yang signifikan, setelah proses telaah dari Kejari Kota Mojokerto," harapnya.
Selain itu, Etty juga merinci data piutang pajak per 31 Desember 2019. Di antaranya, Pajak Hiburan sebesar Rp. 36,205 juta, Pajak Parkir sebesar Rp. 36,983 juta, Pajak Restoran Rp. 72,202 juta, Pajak Air Tanah sebesar Rp. 12,718 juta, Pajak Reklame sebesar Rp. 589,136 juta dan Pajak PBB sebesar Ro. 21,473 juta.
"Jadi total keseluruhan pajak yang belum tertagih mencapai Rp. 22 miliar lebih," tandasnya.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama mengungkapkan pihaknya melakukan upaya sebagai pengacara Negara. Pihak Kejaksaan akan mengedepankan upaya persuasif bersifat pembinaan. "Langkah kita adalah langkah persuasif bersifat pembinaan," pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News