Hari Pertama 2019, Baddrut Tamam Tutup Semua Karaoke di Pamekasan

Hari Pertama 2019, Baddrut Tamam Tutup Semua Karaoke di Pamekasan Bupati saat berbincang dengan Lina, salah satu pemilik hotel yang tempat karaokenya ditutup.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Hari Pertama dalam tahun 2019 ini, mengambil langkah yang cukup berani, yakni menutup seluruh hiburan karaoke yang berada di wilayahnya, Selasa (1/1/19) pagi.

Penutupan tempat hiburan karaoke yang serba mengejutkan dilakukan oleh , Baddrut Tamam dan Wakil , Raja’ie, bersama rombongan Kapolres AKP Teguh Wibowo, Dandim 0826 Letkol Inf M Effendi, Pj Sekdakab Mohammad Alwi, Satpol PP, PCNU, Muhammadiyah, serta Laskar Pembela Islam (LPI).

Baca Juga: Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding

Hotel dan Restoran Putri merupakan tujuan pertama bupati dan rombongan yang ditemui langsung oleh pemiliknya. Bupati menemui Lina (pemilik hotel) dan langsung mengutarakan maksud kedatangannya yang akan menutup hiburan karaoke.

Bupati menjelaskan kedatangannya untuk menutup tempat hiburan karaoke di lokasi itu, dan menyodorkan map oleh Satpol PP kepada Lina agar ditandatangani. "Mulai saat ini karoke di tempat ini ditutup dan tidak ada lagi tawar menawar. Itu map yang kami sodorkan sebagai tanda bukti penerimaan saja," kata Baddrut Tamam.

“Ini mau ditutup beneran ya Pak? Bagaimana nanti dengan nasib karyawan kami? Apa tidak ada pembicaraan lagi? Kok langsung ditutup begitu saja dan ini sepihak lho Pak,” ujar Lina mencoba meminta pengertian .

Baca Juga: Dituntut Pidana 4 Bulan, Pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Namun akhirnya Lina menyetujui isi map tersebut setelah dialog. Selanjutnya, bupati dan rombongan menuju tempat karaoke yang lain. Walaupun tidak ada aktivitas, bupati dan waktil bupati tetap menempelkan stiker bertuliskan: 

"Pemberitahuan, berdasarkan Keputusan Nomor: 188/554/432.013/2018, tanggal 28 Desember 2018, memutuskan menutup sementara seluruh tempat usaha hiburan karaoke di Kabupaten Pamekasan, sambil menunggu pemberlakuan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pamekasan, Nomor 3 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi."

Setelah itu rombongan bergerak ke tempat karaoke Puja Sera di Jl Niaga, Pamekasan. Tapi di lokasi itu pintu pagar tergembok dan tidak ada aktivitas sama sekali. Namun bupati tetap menempelkan stiker penutupan tempat hiburan karaoke dan selanjutnya menuju ke tempat hiburan karaoke yang lainnya

Baca Juga: Dihadiri Bupati-Wabup Pamekasan, Bakar Ikan dan Pameran UMKM Meriahkan HUT Desa Branta Pesisir

Dalam penutupan tersebut, ada lima tempat usaha hiburan dan karaoke di Pamekasan yang ditutup, yakni karaoke yang menyatu dengan Hotel dan Restoran Putri di Jl Trunojoyo, Kafe Puja Sera di Jl Niaga, Kafe & Resto King Man di Kelurahan Kolpajung, Kafe Kampung Q-ta di Jl Wahid Hasim, dan Karaoke Dapur Desa di Jl Raya Trasak, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO