TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kesadaran masyarakat Trenggalek untuk tidak membuang sampah di sungai tampaknya kini mulai terbangun. Hal ini bisa dilihat dari bersihnya aliran sungai di seputar wilayah kota Trenggalek.
Terciptanya kondisi bersih air sungai di seputar kota Trenggalek berkat kinerja yang apik antara Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dengan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Hal ini sebagaimana disampaikan Rubianto, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Kabupaten Trenggalek. "Terciptanya kondisi bersih air sungai tersebut berkat kerja sama antara pihak kami dengan melibatkan masyarakat sekitar," ungkap Rubianto ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/1).
Dijelaskan oleh Rubianto, kerja sama tersebut diawali dengan menerjunkan petugas Lingkungan Hidup ke tiap-tiap kelurahan, dengan maksud menyampaikan kerja sama untuk bersama-sama menciptakan kondisi air sungai bebas dari sampah.
Hasil dari pertemuan antara petugas Lingkungan Hidup dengan kepala Kelurahan dan warga sekitar membuahkan hasil yang positif. Masyarakat sekitar mendukung daripada program aliran sungai harus bersih dari sampah.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Selain mengajak masyarakat untuk membersihkan aliran sungai, pihaknya juga menempatkan puluhan spanduk dan banner serta papan pengumuman tentang larangan buang sampah di sungai, khususnya di seputar Kota Trenggalek.
"Jadi kita selain mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan aliran sungai, kita juga menempatkan puluhan papan pengumuman tentang larangan membuang sampah di sungai," terangnya.
Penempatan papan pengumuman tersebut ditempatkan oleh Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di beberapa titik yang ditengarai digunakan untuk membuang sampah di sungai.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
Dalam papan pengumuman tersebut juga disertakan adanya sanksi pidana bagi yang membuang sampah di sungai. Imbauan itu berbunyai, bahwa setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam pasal 50 ayat 1 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah.
Lebih lanjut, Rubianto juga mengajak masyarakat mempercantik kondisi fisik di setiap plengsengan bibir sungai, dengan cara melakukan pengecatan corak berbagai warna. "Dengan begitu bila sudah terlihat rapi dan bersih, tentunya jika ada masyarakat yang akan buang sampah di sungai menjadi enggan dengan sendirinya," pungkasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News