JAKARTA(BnagsaOnline) Pasca vonis 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, mantan ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku belum punya keputusan apakah banding atau tidak. Saat dikonfirmasi, yang ada malahan dia membuat candaan.
Anas malah berkelakar, tengah mengupayakan istikharah bersama tahanan lainnya seperti Akil Mochtar (mantan Ketua MK) yang juga masih mengupayakan banding.
Baca Juga: ICW Beri Angelina Gelar "Miss Koruptor" dalam "Demokrasi Tanpa Korupsi"
"Masih istikharah bareng dengan Pak Akil, imamnya pak Teddy Renyut. Dzikir dulu," kata Anas berkelakar, ditemui di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Akil Mochtar adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini dipenjara karena kasus suap, sedang Teddy Renyut adalah Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa yang kini jadi tersangka karena menyuap Bupati Biak Numfor Papua non aktif Yesaya Sombuk.
Mendengar jawaban itu, tentunya awak media kembali mempertegas. Sebab, dia juga menyampaikan hal itu di Pengadilan Tipikor, usai mendengarkan putusan.
Namun, Anas dengan gaya yang santai dan tenang, tetap memberikan jawaban sama. Anas mengaku sampai sekarang ini, belum menentukan langkah kedepan.
"Masih Istikharah, kan (putusannya) baru kemarin, jadi masih Istikharah," kata Anas dengan senyum khasnya.
Kelakar itu disampaikan Anas, karena Akil dan Teddy Renyut tengah ada kunjungan dari keluarga. Sama dengan mereka, Anas juga tengah dikunjungi oleh keluarganya.
Adik Anas, Anna Luthfi mengungkapkan kekecewaannya atas vonis delapan tahun penjara. Menurut dia, vonis itu tidak mencerminkan keadilan.
"Padahal, kebenaran sudah tersajikan di pengadilan, tapi keadilan belum kita temui," kata Luthfi usai menjenguk Anas di KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Sebab putusan itu tidak sampai 2/3 dari tuntutan Jaksa KPK.
"Kami menduga Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya dibawah 2/3 tuntutan," kata Bambang, Rabu (24/9/2014).
Seperti diketahui, Anas divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Anas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi.
Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan 5.261.070 dolar Amerika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News