SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 50 ribu bidang tanah di Sidoarjo bakal bersertipikat pada tahun 2019 ini. Itu bakal diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini mulai disosialisasikan dalam Rakor Program PTSL yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, di Aula Delta Graha Pemkab Sidoarjo, Kamis (3/1).
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah meminta aparatur desa membantu proses pendaftaran sertipikat tanah warganya. Ia menghimbau kepada Pemerintah Desa untuk tidak menarik biaya di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut untuk menghindari masalah hukum yang dapat menjerat aparat desa terkait program tersebut. Kata Bupati, biaya mengurus sertipikat tanah melalui Program PTSL sebesar Rp 300 ribu.
Namun warga hanya membayar separuhnya atau Rp 150 ribu. Separuhnya lagi ditanggung Pemkab Sidoarjo. Ia katakan biaya tersebut sebagai pengganti patok tanah dan materai serta lainnya dalam proses pendaftaran sertipikat tanah.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Kepala BPN Sidoarjo Humaidi mengatakan tahun ini Kabupaten Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran PTSL sebanyak 50 ribu bidang tanah. Jumlah tersebut diharapkannya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Sidoarjo.
Kata Humaidi, Program PTSL dilakukan serentak se-Indonesia. Obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali. Baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah yang memiliki hak.
Dijelaskan, bidang tanah yang masuk program PTSL diupayakan letaknya berdekatan. Lokasi desa/kelurahan diupayakan dalam satu kecamatan. Hal tersebut untuk mencapai kecamatan lengkap program PTSL.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Pasalnya ke depan akan diterapkan pelayanan secara online. Masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah melalui aplikasi yang disediakan BPN. Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor BPN. Namun cukup melalui aplikasi di ponsel.
Dalam kesempatan tersebut Humaidi berharap dukungan perangkat desa terkait program PTSL di desanya. Ia memohon aparat desa menyusun tim pelaksana yang transparan dalam pengelolaan program PTSL.
Dengan begitu program PTSL akan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Katanya, tahun 2018 lalu target 60 ribu bidang tanah bersertipikat di Kabupaten Sidoarjo telah tercapai.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Bahkan capaiannya melebihi target sebesar 102 persen. “Semoga PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sidoarjo,” harap Humaidi. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News