50 Ribu Bidang Tanah di Sidoarjo Disertifikasi Tahun Ini

50 Ribu Bidang Tanah di Sidoarjo Disertifikasi Tahun Ini KOORDINASI: Bupati H Saiful Ilah saat hadiri Rapat Koordinasi Program PTSL yang digelar BPN Sidoarjo, Kamis (3/1). Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 50 ribu bidang tanah di Sidoarjo bakal bersertipikat pada tahun 2019 ini. Itu bakal diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ().

Program ini mulai disosialisasikan dalam Rakor Program yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, di Aula Delta Graha Pemkab Sidoarjo, Kamis (3/1).

Baca Juga: Audiensi Dengan BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi Percepatan RTR dan PTSL

Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah meminta aparatur desa membantu proses pendaftaran sertipikat tanah warganya. Ia menghimbau kepada Pemerintah Desa untuk tidak menarik biaya di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut untuk menghindari masalah hukum yang dapat menjerat aparat desa terkait program tersebut. Kata Bupati, biaya mengurus sertipikat tanah melalui Program sebesar Rp 300 ribu.

Namun warga hanya membayar separuhnya atau Rp 150 ribu. Separuhnya lagi ditanggung Pemkab Sidoarjo. Ia katakan biaya tersebut sebagai pengganti patok tanah dan materai serta lainnya dalam proses pendaftaran sertipikat tanah.

Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar

Kepala Humaidi mengatakan tahun ini Kabupaten Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran sebanyak 50 ribu bidang tanah. Jumlah tersebut diharapkannya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Sidoarjo.

Kata Humaidi, Program dilakukan serentak se-Indonesia. Obyek meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali. Baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah yang memiliki hak.

Dijelaskan, bidang tanah yang masuk program diupayakan letaknya berdekatan. Lokasi desa/kelurahan diupayakan dalam satu kecamatan. Hal tersebut untuk mencapai kecamatan lengkap program .

Baca Juga: Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga

Pasalnya ke depan akan diterapkan pelayanan secara online. Masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah melalui aplikasi yang disediakan BPN. Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor BPN. Namun cukup melalui aplikasi di ponsel.

Dalam kesempatan tersebut Humaidi berharap dukungan perangkat desa terkait program di desanya. Ia memohon aparat desa menyusun tim pelaksana yang transparan dalam pengelolaan program .

Dengan begitu program akan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Katanya, tahun 2018 lalu target 60 ribu bidang tanah bersertipikat di Kabupaten Sidoarjo telah tercapai.

Baca Juga: Warga Lumajang Ingin Program PTSL Berlanjut

Bahkan capaiannya melebihi target sebesar 102 persen. “Semoga ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sidoarjo,” harap Humaidi. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO