Tanggapi Tuntutan Ormas Islam, Pemkot Blitar Segera Tutup Delapan Tempat Karaoke

Tanggapi Tuntutan Ormas Islam, Pemkot Blitar Segera Tutup Delapan Tempat Karaoke Massa yang tergabung dalam Forum Ormas Islam Blitar Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkot Blitar. foto: akina nur alana/ bangsaonline

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Delapan tempat karaoke di Kota bakal ditutup Pemkot . Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Santoso.

Penutupan merupakan respons Pemkot atas tuntutan Forum Ormas Islam Raya terkait keberadaan tempat karaoke. Proses penutupan dilakukan selama tiga hari, sementara lamanya penutupan tergantung pada proses evaluasi.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

"Intinya kami akan evaluasi. Dalam waktu tiga hari akan kami lakukan penutupan sementara. Untuk selanjutnya ada evaluasi apakah di sana ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak," ungkap Santoso usai menemui massa yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkot , Senin (7/1/2019).

Menurut dia, penutupan tempat karaoke ini adalah untuk menjaga kondusivitas Kota . Apalagi tuntutan ini datang dari ormas Islam. "Kita tidak bisa menutup mata. Jadi ketika di masyarakat terjadi hal yang dipandang akan menganggu kondusivitas Kota , maka akan kami respons. Terpenting bagaimana kita jaga bersama kondisifitas Kota ," imbuhnya.

Santoso mengatakan, kekisruhan buntut penutupan Maxi Brillian karena dugaan adanya praktek tarian striptis ini akan semakin parah jika Ormas Islam tidak memberikan kepercayaan kepada Pemkot untuk melakukan evaluasi. Untuk itu pihaknya akan segera melaksanakan penutupan disusul dengan evaluasi.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

"Bayangkan kalau mereka (Ormas Islam) tidak memberikan kepercayaan kepada Pemkot untuk melakukan evaluasi. Mereka akan bergerak sendiri dan justru akan semakin memperparah situasi. Apalagi menjelang Pilpres kita harus bersama-sama menjaga kondusivitas," tegasnya.

Dari hasil evaluasi ini, Panjut Santoso, jika ditemukan pelanggaran Pemkot akan memberikan sanksi kepada tempat karaoke. Mukai sanksi ringan hingga sanksi penutupan dengan mencabut izin usaha. "Kalau terbukti melanggar kami sanksi. Ada sembilan kalau Maxi Brillian sudah ditutup berarti sisa delapan," pungkasnya. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO