Ratusan Korban Laka Lantas di Pacitan Sudah Disantuni Jasa Raharja

Ratusan Korban Laka Lantas di Pacitan Sudah Disantuni Jasa Raharja Proses pemberian santunan korban laka lantas oleh Jasa Raharja Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2018, PT Pacitan sedikitnya sudah memberikan santunan dana kecelakaan kepada 396 orang korban kecelakaan lalu lintas. Dari Jumlah tersebut, sebanyak 349 merupakan korban luka-luka, satu korban cacat permanen, dan sebanyak 46 korban meninggal dunia.

Penanggung Jawab PT Pacitan Ommy Gusbella Putra Basusena mengatakan, untuk santunan meninggal dunia, pihaknya sudah membayarkan sebanyak Rp 2,3 miliar. Sebab, nilai santunan maksimal untuk satu korban laka lantas yang meninggal adalah sebesar Rp 50 juta. Sedangkan korban luka-luka, maksimal diberikan santunan sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga: Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja Kunjungi Ponpes Queen Al Falah Kediri

"Sehingga total untuk santunan luka-luka kurang lebih sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan bagi korban dengan cacat permanen akan dihitung secara persentase. Namun maksimal juga akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta," ujarnya, Kamis (10/1).

Ommy menjelaskan, untuk santunan bagi korban luka-luka diberikan sebagai pengganti biaya pertolongan medis selama korban menjalani perawatan di rumah sakit. "Jadi pada prinsipnya semua kasus laka lantas yang telah ada laporan dari pihak kepolisian, pasti akan kami berikan santunan. Baik itu luka-luka, cacat permanen, maupun meninggal dunia," jelas Ommy.

"Meski begitu, seandainya terjadi keterlambatan lapor dari Unit Laka Lantas, santunan tetap diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai kuitansi yang telah dibayarkan oleh korban," pungkasnya. (yun/rd)

Baca Juga: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Warga Surabaya Jaga Keselamatan Berkendara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO