BLITAR, BANGSAONLINE.com - Heri Susanto (25) pemuda asal Blitar nekat menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku di sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah.
Warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Blitar ini mengaku tak kuat menahan nafsu. Sehingga nekat menyetubuhi gadis berusia 16 tahun yang memang menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
"Dia (korban) selalu nggak mau, kemudian saya paksa," ungkap Heri Susanto usai diamankan petugas kepolisian, Jumat (11/1/2019).
Perbuatan bejat ini dilakukan di sebuah gubuk tengah sawah dekat rumah nenek pelaku, akhir 2018 lalu. Saat itu, korban hendak mengambil obat di rumah saudaranya. Di tengah jalan korban mendapat pesan WhatsApp untuk menemui pelaku di rumah nenek pelaku.
"Keduanya sebelumnya sudah saling kenal. Antara korban dan pelaku hubunganya adalah sebagai sepadang kekasih," ungkap Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun
Korban dan pelaku akhirnya bertemu di rumah nenek pelaku. Setelah berbincang sebentar, korban berniat pulang. Namun, pelaku justru menahan korban dengan memegang tangan korban.
Korban kemudian digiring menuju gubuk yang berada di tengah sawah belakang rumah. Di gubuk inilah korban disetubuhi oleh terlapor. "Saat terjadi persetubuhan, korban sudah berusaha melawan dengan berterian dan memberontak. Namun mulut korban dibekap sehingga tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut," paparnya.
Beberapa saat kemudian, saudara korban mencari keberadaan korban. Pencarian dilakukan hingga ke gubuk tempat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Saat disinari menggunakan senter, diketahui keberadaan korban dan pelapor. "Saat ketahuan, pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban di gubuk seorang diri," paparnya.
Baca Juga: Oknum Tokoh Agama Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Ditahan, Sebuah Sajadah Jadi Barang Bukti
Usai kejadian, korban menceritakan semuanya ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Terlapor dijerat dengan undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News