BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang sopir truk berinisial JU (49) warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun yang tak lain adalah anak majikannya sendiri.
Bahkan, akibat perbuatannya, kini gadis belia tersebut tengah berbadan dua. Dengan usia kehamilan memasuki 7 bulan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, aksi pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada bulan Juni 2020, kemudian pada bulan September 2020, dan ketiga pada Oktober 2020.
"Pelaku ini adalah sopir truk milik ayah korban. JU sudah sangat dikenal oleh korban dan biasa keluar masuk rumah orang tua korban," ujar Linar, Senin (15/3/2021).
Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah orang tua korban saat sepi. Pelaku memaksa korban untuk melampiaskan nafsunya. Meski sudah menolak, pelaku terus memaksa korban yang tak berdaya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Kasus pencabulan ini terbongkar saat orang tua korban curiga dengan perubahan tubuh korban. Orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke fasilitas kesehatan di Kota Blitar. Dari situlah diketahui bahwa korban tengah berbadan dua.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut. Terkait dengan hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali," terangnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News