MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Status tenaga kerja alih daya di PT Aice, Ngoro, Kabupaten Mojokerto jadi sorotan. Ratusan tenaga outsourcing tersebut bekerja diduga tanpa perlindungan risiko kerja.
Perusahaan eskrim yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) Kav D38 Kecamatan Ngoro tersebut diduga memperkerjakan tenaga kerja tidak sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah lainnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Mereka bekerja dihadapkan pada risiko kerja yang besar. Perusahaan seakan tutup mata," ujar Iwan Santoso pengamat ketenagakerjaan Mojokerto, Senin (14/1).
Menurut Iwan, perusahaan sangat tidak mengindahkan risiko kerja. Ia mencontohan berdasarkan laporan yang masuk, di pabrik produksi sering terjadi kebocoran pipa mesin pendingin eskrim. Tak hanya itu, gas amonia tertiup mengisi penuh ruang produksi. Gas alkali tak berwarna itu mengeluarkan bau tajam dan khas.
"Zat kimia yang biasa dipakai untuk bahan pupuk ini sangat berbahaya, bisa bertahan lebih dari seminggu dalam ruangan. Gas yang terhirup bikin iritasi kulit, mata, hidung, tenggorokan, dan paru-paru," terangnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Harusnya, tambah Iwan, sebagai perusahaan besar dengan merek dagang yang semakin terkenal, Aice mengedepankan keselamatan para pekerjanya. "Ini seakan-akan dibiarkan, gaji yang diterima karyawan alih daya tak seimbang dengan resiko yang diterima pekerja," tegasnya.
Ke depan, tegas Iwan, perusahaan harus mematuhi aturan sesuai peraturan yang ada. "Jangan asal mempekerjakan, perusahaan harus mematuhi aturan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Aice masih belum berhasil dikonfirmasi. Pihak manajemen diharapkan dapat memberikan hak jawab atas tudingan tersebut. (yep/ian)
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News