JAKARTA (BangsaOnline) – Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah ditetapkan menjadi UU Pilkada, dalam rapat paripurna DPR, Jumat (26/9/2014) dini hari.
Dalam UU Pilkada yang baru, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dampak dalam aturan baru tersebut adalah berkurangnya peran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pilkada.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, peran KPU sudah pasti dikurangi dalam pilkada. Menurut dia, ini bukan hal baru dan sudah pernah terjadi saat Orde Baru. "Kalau pemilihan di DPRD memang ya prosesnya (dikurangi). Kalau dulu bahkan sekali tidak ada, kalau dulu langsung ke DPRD tidak ada peran KPU sama sekali," ujar Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dia mengatakan, bukan serta merta KPU tidak berperan dalam aturan pilkada yang
baru. KPU tetap punya kewenangan dalam hal menyelenggarakan uji publik calon
kepala daerah. Hakam menuturkan, lembaga KPU tak bisa dibubarkan meski sudah
tak punya kewenangan besar. Sebab lembaga KPU diatur dalam konstitusi.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
"Di UUD disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang tetap secara
nasional dan mandiri, jadi keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada
dan yang jelas pileg, pilpres itu adalah kewajiban KPU," pungkas Hakam.
UU baru ini akan berimbas langsung pada 247 Pilkada yang akan digelar pada tahun 2015. Apa tanggapan KPU? "Kita harus tunggu dulu sampai terbitnya Undang-undang. Ada waktu 30 hari dan posisi KPU menanti terbitnya UU itu," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, Jumat (26/9/2014).
Husni mengatakan, setelah UU Pilkada itu diterbitkan yaitu ditandatangani Presiden, maka KPU akan lebih dulu mempelajari isinya seperti apa. Nantinya dari UU itu, akan berakibat pada peraturan yang akan dibuat KPU untuk Pilkada.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
"KPU akan pelajari lagi setelah UU-nya didapatkan. KPU belum menerbitkan kebijakan apapun menyusul penetapan UU tadi malam," lanjutnya.
Lalu bagaimana dengan Pilkada yang tahapannya sudah dimulai? "Ada yang tahapannya mulai Oktober. Nanti kita lihat dulu UU-nya," jawab mantan komisioner KPU Sumatera Barat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News