Pilkada lewat DPRD, KPU Penyelenggara Uji Publik Calon Kepala Daerah

Pilkada lewat DPRD, KPU Penyelenggara Uji Publik Calon Kepala Daerah foto ilustrasi/istimewa

JAKARTA (BangsaOnline) – Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah ditetapkan menjadi UU Pilkada, dalam rapat paripurna DPR, Jumat (26/9/2014) dini hari.

Dalam UU Pilkada yang baru, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dampak dalam aturan baru tersebut adalah berkurangnya peran serta Komisi Pemilihan Umum () dalam pilkada.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, peran sudah pasti dikurangi dalam pilkada. Menurut dia, ini bukan hal baru dan sudah pernah terjadi saat Orde Baru. "Kalau pemilihan di DPRD memang ya prosesnya (dikurangi). Kalau dulu bahkan sekali tidak ada, kalau dulu langsung ke DPRD tidak ada peran sama sekali," ujar Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).


Dia mengatakan, bukan serta merta tidak berperan dalam aturan pilkada yang baru. tetap punya kewenangan dalam hal menyelenggarakan uji publik calon kepala daerah. Hakam menuturkan, lembaga tak bisa dibubarkan meski sudah tak punya kewenangan besar. Sebab lembaga diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK


"Di UUD disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh yang tetap secara nasional dan mandiri, jadi keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada dan yang jelas pileg, pilpres itu adalah kewajiban ," pungkas Hakam.

UU baru ini akan berimbas langsung pada 247 Pilkada yang akan digelar pada tahun 2015. Apa tanggapan ? "Kita harus tunggu dulu sampai terbitnya Undang-undang. Ada waktu 30 hari dan posisi menanti terbitnya UU itu," kata ketua Husni Kamil Manik, Jumat (26/9/2014).

Husni mengatakan, setelah UU Pilkada itu diterbitkan yaitu ditandatangani Presiden, maka akan lebih dulu mempelajari isinya seperti apa. Nantinya dari UU itu, akan berakibat pada peraturan yang akan dibuat untuk Pilkada.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi

" akan pelajari lagi setelah UU-nya didapatkan. belum menerbitkan kebijakan apapun menyusul penetapan UU tadi malam," lanjutnya.

Lalu bagaimana dengan Pilkada yang tahapannya sudah dimulai? "Ada yang tahapannya mulai Oktober. Nanti kita lihat dulu UU-nya," jawab mantan komisioner Sumatera Barat itu.

Sumber: merdeka.com, detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO