Ambil Kendaraan yang Ditilang, Pemilik Harus Kembalikan ke Kondisi Standar

Ambil Kendaraan yang Ditilang, Pemilik Harus Kembalikan ke Kondisi Standar Kendaraan pelanggar lalu lintas yang ditilang sedang dipasang perlengkapannya.

MALANG, BANGSONALINE.com - Masyarakat Malang dipersilakan mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terkena tilang dan disita oleh petugas lalu lintas Polres Malang Kota saat razia di Malam Tahun Baru 2019 lalu.

Kabag Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, Minggu (20/1) mengatakan, pihaknya sengaja menindak kendaraan-kendaraan tersebut karena tidak memenuhi standar pabrikannya. Hal ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat, khususnya warga Kota Malang agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, guna memberikan efek jera kepada pelanggar supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg

Namun, bagi para pelanggar yang akan mengambil kendaraannya diminta melengkapi spare part terlebih dahulu.

"Dari 35 kendaraan roda dua yang diamankan di Mako Polres Malang Kota, sudah 5 unit sepeda motor yang telah diambil pemiliknya, setelah menyelesaikan sidang tilang,” ujarnya.

Adapun persyaratan bagi pelanggar lalu lintas yang akan mengambil kendaraannya harus memenuhi kriteria seperti, menghadiri sidang tilang, cat kendaraan harus disesuaikan dengan STNK-nya, knalpot brong harus dikembalikan dengan standart aslinya, spion atau rechting harus dilengkapi dahulu.

Baca Juga: Razia Gabungan, Polres Malang Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Lintas Selatan

"Apabila kriteria yang ditetapkan telah dipenuhi, maka bagi pelanggar dipersilakan mengambil dan membawa pulang kendaraan tersebut dalam keadaan standar, di mako Polres Malang kota,” pungkasnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO