PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tak sedikit peserta pemilu di Pacitan dibuat kesal akan tindakan panwascam. Pasalnya, mereka dinilai asal semprit soal pemasangan APK yang dianggap melanggar. Salah satunya, terkait penertiban APK yang dipaku pada pohon ayoman, meski pohon tersebut berdiri di pekarangan penduduk.
Menyikapi persoalan tersebut, Syamsul Arifin Divisi Sengketa Bawaslu Pacitan menegaskan, kalau langkah yang dilakukan panwascam sudah tepat. "Memang pemasangan APK yang dipaku di pohon ayoman, tidak dibenarkan. Bagaimana kalau itu dipasang di pekarangan penduduk? Nilai estetika yang bisa dijadikan dasar panwascam melakukan teguran atau bahkan tindakan," katanya, Minggu (27/1).
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Dalam kesempatan itu, Syamsul Arifin juga menanggapi keluhan peserta pemilu yang kena semprit panwascam, gara-gara membawa pulang bahan kampanye dan memberikan ke penduduk sekitar. Penyebaran bahan kampanye tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran.
Menurut Syamsul, penyebaran bahan kampanye tersebut juga masuk kategori pelanggaran. Sebab bahan kampanye hanya bisa dibagikan pada saat kampanye. "Jadi kami harap, semua pihak bisa saling memahami terkait persoalan ini. Bawaslu dan elemen pengawas yang ada sejatinya lebih mengedepankan sisi pencegahan dan upaya persuasif seandainya ditemukan adanya indikasi pelanggaran," tegas Syamsul. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News