Oleh: Dr. KH A Musta'in Syafi'ie M.Ag
Al-Isra': 23
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
23. Waqadaa rabbuka allaa ta’buduu illaa iyyaahu wabialwaalidayni ihsaanan immaa yablughanna ‘indaka alkibara ahaduhumaa aw kilaahumaa falaa taqul lahumaa uffin walaa tanharhumaa waqul lahumaa qawlan kariimaan
Dan
Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara
keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu,
maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan
“ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada
keduanya perkataan yang baik.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia
TAFSIR:
Fuqaha' membahas soal sejauh mana perintah orang tua itu berkekuatan hukum menurut syari'ah agama, dan sejauh mana perintah itu harus dituruti. Batasan terjelas adalah ketika perintah maksiat, maka tidak boleh dipatuhi. Sedangan perintah yang berobyek amal mubah, maka kekuatan perintah orang tua itu menaikkan derajat hukum mubah menjadi sunnah.
Baca Juga: Profil HARIAN BANGSA, Koran Lokal Jawa Timur, Kiai Jadi Pelanggan Setia Sejak Terbit Perdana
Jika yang diperintahkan itu berhukum sunnah, maka perintah itu menguatkan kesunnahan amal tersebut. Walhasil, mematuhi perintah orang tua itu amal ibadah berpahala.
Abdullah ibn Umar pernah bertutur, bahwa dia pernah menikahi seorang wanita yang sangat dicintai. Tapi sayang, ayahnya, yaitu Umar ibn al-Khattab membencinya, lalu Umar menyuruh Abdullah agar menceraikan. Ibn Umar bimbang dan menghadap Rasulullah SWT meminta fatwa. Nabi bersabda : "Wahai Abdullah, turuti perintah ayahmu, ceraikan dia". Hadis riwayat al-Turmudzy, (al-Qurtuby:XI/p.239).
Disinyalir, hal itu karena Umar ibn al-Khattab melihat mafsadah lebih besar jika Abdullah terus mempertahankan hidup berumah tangga bersama si wanita itu. Tentu saja masalah ini tidak bisa digebyah uyah, dipukul rata, bahwa perintah ayah harus dituruti, melainkan dibutuhkan kearifan.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Tentukan Hak Asuh, Nabi Sulaiman Hendak Potong Bayi Pakai Golok
Karena, masing-masing kasus punya sifat tersnediri. Mengingat yang menyuruh adalah sekelas Umar ibn al-Khattab R.A. dan yang menguatkan sekelas Rasulullah SAW, maka pasti dengan pertimbangan yang kuat. Hal itu pernah terjadi pada nabi Ismail A.S. yang menceraikan istrinya atas perintah dari sang ayah, nabi Ibrahim A.S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News