Tafsir Al-Hajj 5: Fikih "Al-Siqth"

Tafsir Al-Hajj 5: Fikih "Al-Siqth" Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie

Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.

Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 3-4. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.

5. Yā ayyuhan-nāsu in kuntum fī raibim minal-ba‘ṡi fa innā khalaqnākum min turābin ṡumma min nuṭfatin ṡumma min ‘alaqatin ṡumma mim muḍgatim mukhallaqatiw wa gairi mukhallaqatil linubayyina lakum, wa nuqirru fil-arḥāmi mā nasyā'u ilā ajalim musamman ṡumma nukhrijukum ṭiflan ṡumma litablugū asyuddakum, wa minkum may yutawaffā wa minkum may yuraddu ilā arżalil-‘umuri likailā ya‘lama ba‘da ‘ilmin syai'ā(n), wa taral-arḍa hāmidatan fa iżā anzalnā ‘alaihal-mā'ahtazzat wa rabat wa ambatat min kulli zaujim bahīj(in).

Wahai manusia, jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, sesungguhnya Kami telah menciptakan (orang tua) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian (kamu sebagai keturunannya Kami ciptakan) dari setetes mani, lalu segumpal darah, lalu segumpal daging, baik kejadiannya sempurna maupun tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepadamu (tanda kekuasaan Kami dalam penciptaan). Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian, Kami mengeluarkanmu sebagai bayi, lalu (Kami memeliharamu) hingga kamu mencapai usia dewasa. Di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) yang dikembalikan ke umur yang sangat tua sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang pernah diketahuinya (pikun). Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur serta menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah.

TAFSIR

Al-siqth, artinya keguguran, janin lahir sebelum waktunya. Dia dihukumi sebagai anak manusia sempurna, seratus persen manusia, sehingga punya hak seperti orang dewasa atau tidak.

Pertama, rumusannya adalah sejak dia berupa bahan dasar manusia, baik mudlghah maupun 'alaqah. Sudah jelas itu gumpalan daging sebagai bahan manusia. Jika kegugurannya alami, maka tidak ada efek hukum.

Namun jika kegugurannya karena dijahati, maka ada efek hukum seperti denda dan lain-lain. Begitu umumnya fikih madzhab Maliky.

Kedua, berbeda dengan fikih madzhab al-Syafi’iy, disebut anak manusia yang berefek hukum bila sudah berbentuk janin, anak manusia secara nyata (mukhallaqah). Sudah nampak ada kepala, badan, kaki, dan sebagainya.

Ancer-ancernya, bila kandungan sudah berusia empat bulan. Mengapa? Karena ruh diberikan pada usia itu.

Dia lahir dalam keadaan hidup meski sedetik. Contoh: bayi itu pernah menjerit sebentar, pernah batuk, bersin, bergerak meski sekadar senyum, dan lain-lain. Dia bisa mewarisi dan bisa diwarisi.

Contoh bisa mewarisi dari harta ayahnya. Yaitu, saat ayahnya meninggal, dia masih dalam kandungan dan kondisinya sudah berupa janin. Begitu lahir hidup seperti ada indikasi di atas, maka dia berstatus anak dan bisa mendapatkan warisan dari ayahnya sesuai aturan fikih mawaris. Misalnya, mendapat bagian warisan seninlai satu miliar rupiah, sama dengan bagian saudaranya.

Lalu lahir sebentar dan langsung langsung mati, maka dia bisa diwarisi. Harta senilai satu miliar rupiah tadi diwaris oleh yang berhak, seperti ibu dan saudaranya. Pendapat terkait al-siqth ini banyak dan paparan ini mengambil satu madzhab saja.