
Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie
Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.
Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 5. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.
5. Yā ayyuhan-nāsu in kuntum fī raibim minal-ba‘ṡi fa innā khalaqnākum min turābin ṡumma min nuṭfatin ṡumma min ‘alaqatin ṡumma mim muḍgatim mukhallaqatiw wa gairi mukhallaqatil linubayyina lakum, wa nuqirru fil-arḥāmi mā nasyā'u ilā ajalim musamman ṡumma nukhrijukum ṭiflan ṡumma litablugū asyuddakum, wa minkum may yutawaffā wa minkum may yuraddu ilā arżalil-‘umuri likailā ya‘lama ba‘da ‘ilmin syai'ā(n), wa taral-arḍa hāmidatan fa iżā anzalnā ‘alaihal-mā'ahtazzat wa rabat wa ambatat min kulli zaujim bahīj(in).
Wahai manusia, jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, sesungguhnya Kami telah menciptakan (orang tua) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian (kamu sebagai keturunannya Kami ciptakan) dari setetes mani, lalu segumpal darah, lalu segumpal daging, baik kejadiannya sempurna maupun tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepadamu (tanda kekuasaan Kami dalam penciptaan). Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian, Kami mengeluarkanmu sebagai bayi, lalu (Kami memeliharamu) hingga kamu mencapai usia dewasa. Di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) yang dikembalikan ke umur yang sangat tua sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang pernah diketahuinya (pikun). Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur serta menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah.
TAFSIR
Pendapat paling murah, paling ringan, paling toleran, adalah berpedoman pada usia janin, yaitu sudah berumur empat bulan sempurna, hitungan bulan qamariah. Haram dan berdosa besar mereka yang melakukan pengguguran saat janin sudah berusia empat bulan, meskipun dia ibu kandungnya sendiri.
Jika seorang ibu menggugurkan kandungannya yang sudah berusia empat bulan dengan meminum pil, tablet, sirup, jamu, ramuan, atau sejenisnya dan tahu yang diminum itu punya fungsi pengguguran, maka selain berdosa, dia terkena hukuman denda, al-diyah.
Dendanya senilai lima ekor unta atau sepersepuluh dari denda orang merdeka dewasa yang menurut al-Hadis 50 ekor unta. Diayah tersebut diberikan kepada keluarga ahli waris si janin, kecuali ibunya yang tidak boleh menerima. Sebab dia pembunuh dan pembunuh tidak bisa mewarisi.
Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang terkait atau bekerja sama dalam pengguguran janin, termasuk si dokter yang membuat resep jahat tadi. Selain dia berdosa, dia terkena denda, meski itu patungan dan tidak boleh mendapat bagian dari diyah tersebut.
Dua wanita dari suku Hudzail bertengkar seru. Salah satu dari mereka melempar temannya dengan batu hingga membuatnya mati, termasuk janin di dalam perutnya. Keluarga masing-masing menghadap ke Rasulullah SAW dan diputuskan: bayar ghurrah, senilai budak untuk denda janin. Plus kafarah sebagai denda kematian ibunya, karena masuk kategori pembunuhan khatha’, bukan ‘amd.
Di dalam sebuah diskusi soal menggugurkan janin dalam kandungan, bila usia janin di bawah empat bulan, maka masih ada pendapat yang membolehkan.
Kini persoalannya, si janin sudah berusia lebih dari empat bulan, tetapi ada masalah serius menimpa janin tersbut dan bahkan menimpa ibunya bila kehamilan berlanjut, alias si janin dibiarkan dalam kandungan. Dlarar yang nyata dan besar.
Pendapat paling luwes adalah merujuk kepada dokter ahli. Jika dokter ahli memberi keterangan tentang adanya bahaya lebih dahsyat bila si janin dibiarkan, seperti kanker menyebar ke ibunya secara ganas, selain sudah menggerogoti si janin. Janin tidak bakalan lahir sempurna atau secara medis tidak ada jaminan keselamatan bagi sang ibu dan janinnya, maka dibolehkan menggugurkan kandungan dengan sifat di atas.
Pertimbangannya adalah kaedah fiqhiyah, bahwa menepis mafsadah lebih diutamakan ketimbang memperoleh maslahah. Kedua, jika ada dua keburukan, mafsadah, dlarar datang bersamaan, maka pilih mafsadah yang paling ringan risikonya dengan cara membuang mafsadah yang besar risikonya.
Pilihlah menyelamatkan nyawa salah satunya. Dalam hal ini, kita selamatkan nyawa ibunya dengan cara menggugurkan janinnya. Lebih baik hidup salah satunya, yakni ibunya dari pada mati kedua-duanya.