Seluruh OPD dan Camat di Kabupaten Malang Teken Perjanjian Kinerja

Seluruh OPD dan Camat di Kabupaten Malang Teken Perjanjian Kinerja Wabup menyaksikan MoU para OPD.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Penandatanganan secara Simbolis Perjanjian Kinerja oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dilaksanakan di ruang Anusapati, Senin (28/1). Penandatanganan ini dihadiri Wakil Bupati Malang H. Sanusi, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Ir. Didik Budi Muljono, MT. Penandatangan tersebut dilakukan oleh empat orang, yakni Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Bappeda, dan Camat Singosari.

Dalam kesempatan ini, Wabup menyampaikan kepada seluruh OPD dan Camat, berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap tahun Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah diwajibkan menyusun perjanjian kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran. Perjanjian itu paling lambat dilakukan satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan. Pasalnya, Perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso

Dalam perjanjian yang ditandatangani ini terdapat klausul yang harus menjadi perhatian para Kepala OPD. Bahwa apabila pencapaian hasil evaluasi SAKIP memperoleh nilai CC atau kurang, maka yang bersangkutan siap mengundurkan diri dari jabatannya. Klausul ini bahkan mendapatkan apresiasi dari Tim Evaluator SAKIP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tak ketinggalan, Wabup juga mengingatkan perihal pentingnya mendukung percepatan pencapaian target. Para Kepala OPD perlu juga memperhatikan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sesuai peraturan dimaksud, memuat delapan area perubahan yang dapat menjadi faktor pengungkit, antara lain: Manajemen perubahan; Penguatan sistem pengawasan; Penguatan akuntabilitas kinerja; Penguatan kelembangaan; Penguatan tata laksana; Penguatan sistem manajemen sumber daya manusia Aparatur Negara; Penguatan peraturan perundangan; dan Peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO