NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Nganjuk minindaklanjuti hasil pengaduan warga Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, dengan menggelar rapat hearing bertempat di ruang rapat Garuda DPRD Nganjuk.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nganjuk Marianto ini dihadiri Kepala Dispendukcapil Zabanudin, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Camat Berbek, dan Kuasa Hukum Pelapor Yusup Wibisono.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan
Dugaan pemalsuan ini muncul atas laporan warga Sonopatik, Purwoko. Ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan akte kelahiran sebagai persyaratan maju pada Pilkades atas nama Imam Achmad selaku kades incumbent.
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan pihaknya, Yusup mengaku menemukan bukti bahwa akte yang dimiliki incumbent merupakan data palsu. "Anehnya, akte kelahiran tersebut sudah dilegalisir di Dispendukcapil. Saya ingin agar permasalahan ini tetap ditindak lanjuti ke jalur hukum," kata Yusup saat hearing, Rabu (30/01).
Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Nganjuk pada pertengahan tahun 2017, tapi kenyataanya incumbent masih tetap menggunakan akte tersebut untuk maju pada Pilkades.
Baca Juga: Paripurna DPRD Nganjuk: Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi
Menanggapi hal ini, Zabanudin menjelaskan bahwa Imam Achmad telah melampirkan dokumen aslinya saat akan melegalisir akte kelahiran miliknya. "Saya anggap karena sudah prosedural maka saya menandatangani legalisir akte tersebut," jelas Zabanudin.
Di sisi lain, Marianto berharap permasalahan ini agar bisa cepat diselesaikan, dan dijadikan pelajaran supaya tidak terulang. "Saya berharap dari hasil hearing ini bisa ada titik temu antara pelapor dan terlapor," tegasnya. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News