PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan Pasar Tulakan sepertinya masih terus berlanjut. Meski keok empat kali dalam proses acara di peradilan, namun para tergugat (bupati Pacitan cs) masih tetap melanjutkan proses hukum sampai di tingkatan kasasi.
Kabag Hukum Setkab Pacitan Kukuh Setyarto, selaku kuasa dari para tergugat menyatakan, sudah menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung atas sengketa lahan pasar Tulakan tersebut.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
"Memori kasasi sudah kami sampaikan ke MA, bulan Januari lalu," ujarnya, Rabu (6/2).
Kukuh berkeyakinan, pihaknya bakal memenangi acara perdata tersebut. Sebab bukti-bukti formil sudah dipersiapkan. "Kami masih ada bukti-bukti yang bisa memperkuat upaya hukum kasasi yang kita ajukan ke MA," jelasnya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News