JAKARTA(BangsaOnline) Setelah berhasil menghapus pemilihan kepala daerah langsung dalam
revisi Undang-Undang Pilkada, Koalisi Merah Putih, kumpulan partai
pengusung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa, menarget pengubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Anggota dewan baru yang akan mendukung gerakan ini," kata Martin
Hutabarat, anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, di
Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 29 September 2014.
Martin mengatakan target revisi beleid tersebut sudah disepakati oleh
seluruh partai Koalisi Merah Putih. Mereka berkomitmen untuk memperbaiki
kelemahan-kelemahan dalam perundangan tersebut. "Yang menyangkut
kepentingan rakyat tentang penegakan hukum, kami solid dan berkomitmen,"
kata dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah diusulkan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat pada September tahun lalu.
Namun usulan tersebut mentah setelah aktivis antikorupsi menuding revisi
tersebut bertujuan melemahkan fungsi KPK. Kuatnya penolakan membuat
fraksi urung membahasnya.
Namun Koalisi Merah Putih yang digawangi Gerindra, Partai Amanat
Nasional, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Keadilan
Sejahtera telah berhasil mengubah sejumlah aturan dan perundangan yang
kerap menuai kritikan publik. Salah satunya menghapus pilkada langsung
dalam RUU Pilkada melalui perhitungan suara di paripurna DPR. Oleh
karena itu, Martin optimistis revisi perundangan KPK bisa
diubah."Apalagi ini bukan pelemahan KPK tapi penguatan," kata dia.
Martin mengatakan revisi perundangan KPK akan berfokus pada pengawasan
internal lembaga tersebut. Sebab selama ini, kata anggota Komisi Hukum
DPR itu, pengusutan kasus dari laporan publik tidak tertangani
seluruhnya. "Nah harus jelas kenapa ini diusut dan kenapa itu diusut,"
ucapnya.
Di sisi lain, Martin melanjutkan, ada serangkaian
kasus etik pimpinan Komisi Antirasuah yang tak terselesaikan dengan
jelas oleh Komite Etik KPK. Ia mencontohkan pertemuan antaran Chandra M
Hamzah, bekas wakil ketua KPK dengan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum
Partai Demokrat. Dalam kasus itu, Komite Etik KPK mengklaim tak
menemukan indikasi perbuatan kriminal dari Hamzah.""Sehingga perlu
penguatan pada fungsi pengawasan internalnya," ujarnya.
Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan KPK kerap mengkritik lembaga yang
tak memiliki pengawasan internal, sementara mereka tak bisa diawasi oleh
siapapun. Oleh karenanya, Yani sepakat KPK wajib memiliki badan
pengawas internal yang memiliki kekuatan dalam perundang-undangan.
Yani menambahkan partainya juga memperjuangkan agar KPK tak hanya
mengandalkan penindakan dalam melaksanakan tugas. Namun masuk pada
tataran pencegahan dengan mengawal lembaga-lembaga dalam melaksanakan
tugasnya. Ia mencontohkan pengawalan terhadap anggota DPR yang bertugas
memperjuangkan anggaran proyek masuk ke daerah pemilihannya."Efek jera
dari penindakan itu hanya teori balas dendam, teori abad pertengahan,"
kata dia.
Namun keinginan koalisi Merah Putih ini bakal
dihadang oleh koalisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko
Widodo-Jusuf Kalla. Eva Kusuma Sundari, politikus PDI Perjuangan,
mengatakan partainya akan mencegah rencana mereka lantaran tak diyakini
menguatkan fungsi KPK. "Itu omong aja, lihat saja peraturan lain yang
berhasil mereka ubah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News