Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Siap Dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya

Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Siap Dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tersangka bakal dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Bahkan dari informasi yang didapat, bakal diberangkatkan besok pagi dari Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma dan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Memang rencananya hari ini dipindahkan. Dengan estimasi waktu pukul 16.00 WIB tiba di Surabaya. Tak berselang lama, informasinya batal hari ini," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Pargiyono saat di Surabaya, Rabu (6/2).

Baca Juga: Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya

Kasie Pelayanan Tahanan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa pemindahan dari Rutan Cipinang ke belum bisa dilakukan hari ini. Rencananya, bakal diberangkatkan besok pagi dan langsung disidangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jadi, besok langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk sidang," terangnya.

Sementara usai sidang nanti, pihaknya belum mengetahui betul apakah akan menempati atau kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Hal itu akan diputuskan Majelis Hakim pasca sidang besok.

Baca Juga: Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen

"Tergantung penetapan Majelis Hakim. Jika penetapan itu AD () dipindahkan ke Surabaya, maka kami tidak bisa menolak, sepanjang ada dasar hukum yang bisa melandasi perpindahan tersebut," tandasnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan tersangka Prasetyo akan dipindahkan sementara ke Rutan Klas I di Medaeng Surabaya. Dhani akan menjalani sidang perdana dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya besok.

Ini merupakan kasus kedua . Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis satu tahun enam bulan bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1) lalu.

Baca Juga: Ahmad Dhani Optimis Raup Banyak Suara Milenial di Sidoarjo

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Di Surabaya, juga terbelit kasus yang sama. dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian, yang menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot" saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.

Polda Jatim menetapkan Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian pada Kamis, 18 Oktober 2018. (cat/ian) 

Baca Juga: Diselipkan dalam Kaos Kaki, Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Smartphone ke Rutan Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO