CELURIT. Ainurrozikin menunjukkan celurit yang dibawanya dan ditaruh di motor. foto : aries sugiarto/bangsaonline
LAMONGAN (bangsaonline) -
Ainurrozikin (18) asal Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng ini ditangkap karena membawa senjata tajam jenis clurit.
Saat digeledah di sebuah warung kopi di Desa Sumberwudi kecamatan Karanggeneng tidak ditemukan adanya senjata tajam. Namun saat dilakukan penggeledahan sepeda motor, di dalam jok sepeda motor ditemukan sebilah celurit.
Kapolsek Karanggeneng AKP Slamet Riyadi menjelaskan, kecurigaan polisi mengarah ke pelaku. "Saat ditangkap ia berkelit kalau sajam itu bukan miliknya namun akhirnya ia mengakui sajam itu miliknya," ujar AKP Slamet. "Setelah mengaku, pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Lamongan," lanjutnya.
Sementara, Ainurrozikin membenarkan kalau celurit itu miliknya. "Hanya untuk jaga-jaga kok," ujarnya.
Namun pengakuan pelaku tidak serta merta membuat polisi percaya. "Yang pasti senjata itu telah dibuat untuk maksud yang tidak baik, karena sebelumnya ada kejadian tawuran antar pemuda dimana pelaku ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Effendi Lubis.
Dan pelaku diancam dengan UU. No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman maksimal 11 tahun.










