MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Kendati melanggar peraturan daerah (Perda), bangunan ticketing di Stadion Yosonegoro yang berubah fungsi menjadi cafe atau warung makan minum (mamin), hingga kini tak ada upaya apapun dari Pemkab Magetan. Tak pelak, hal ini pun mulai menjadi rasan-rasan netizen
Di dunia maya, mereka mempertanyakan keseriusan pemkab melalui dinas terkait. Pemkab dinilai sangat lamban menyikapi masalah tersebut.
Baca Juga: Proyek Stadion Yosonegoro Mangkrak
"Ini kan sudah jelas melanggar Perda. Tidak berizin, apalagi juga bukan menjadi rahasia lagi, tapi kok belum ada tindakan dari pemerintah,” kata Kamto salah satu aktivis di Kabupaten Magetan, Jumat (8/2).
Dikatakan Kamto, di samping melempemnya instansi terkait dalam upaya penaganan masalah itu, rupanya setali tiga uang juga terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan. Dewan yang seharusnya juga menjadi fungsi kontrol dari semua kegiatan Pemkab, hingga sekarang juga tampak adem ayem dan belum terlihat melakukan upaya ataupun sidak di tempat itu.
"Ini para anggota dewan juga sudah tau, tapi juga sama saja. Wong buktinya belum ada upaya juga," ujarnya.
Diungkapkan Kamto, lambannya upaya pemerintah dalam menyikapi segala penyimpangan yang terjadi di Kabupaten Magetan bisa membuat indeks kepercayaan dan kepuasan masyarakat (publik) merosot tajam.
"Kalau yang terjadi seperti ini terus, coba kita kita cek tahun ini hasil survei indeks kepuasan masyarakat bagaimana, pasti merosot. Itu pun tahunya kalau ada survei, nah selama ini pernah ada survei tidak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bangunan ticketing Stadion Yosonegoro yang dibangun Pemkab Magetan di tahun 2016 lalu dengan anggaran hingga Rp 865 juta kini berubah fungsi menjadi seperti cafe atau warung makan minum (mamin).
Bupati Magetan Suprawoto dan juga Kepala Dikpora Joko Santoso mengaku tidak tahu dan masih mencari tahu OPD mana yang sudah meberikan izjin. Padahal di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Magetan sudah menyatakan bangunan itu melanggar perda dan juga sudah mengantongi nama pemberi izin alih fungsi tersebut. (ton/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News