JAKARTA(BangsaOnline) Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengatakan
dirinya meyakini rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada akan
ditolak anggota DPR periode 2014-2019.
Menurut
Hidayat, sesuai mekanisme, perpu itu akan dibawa terlebih dulu ke DPR.
"Mohon maaf, kalau SBY tetap memaksakan perpu itu, saya yakin DPR tidak
akan meloloskannya pada saat voting nanti," kata Hidayat sebelum
memasuki Gedung Paripurna MPR, Rabu, 1 Oktober 2014.
Alasannya,
Hidayat mengkalkulasi, komposisi anggota DPR dari partai pendukung
calon presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih
masih lebih banyak ketimbang partai yang memilih pilkada langsung.
Selain
itu, menurut Hidayat, melihat realita yang ada, alasan-alasan untuk
mengeluarkan perpu tidak terpenuhi. "Coba sebutkan satu alasan yang
meyakinkan bagi SBY mengeluarkan itu, bencana? instabilitas? tidak
adanya undang-undang? keadaan saat ini aman-aman saja," kata Hidayat
yang terpilih lagi sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta
II (meliputi luar negeri, Kodya Jakarta Pusat, dan Kodya Jakarta
Selatan) ini.
Meski
demikian, Hidayat menyatakan, PKS menghargai hak konstitusional
Presiden SBY yang berencana mengeluarkan perpu tersebut. Namun Presiden
juga perlu mempertimbangkan bahwa UU Pilkada sudah melewati proses yang
benar dan disahkan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News