TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sudah memasuki babak akhir. Kini, nasib terdakwa Siti Ngatiyah beserta suaminya Haji Makmur berada di tangan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Belasan kali sidang harus dilakoni pasutri ini hingga akhirnya sampai pada agenda sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Baca Juga: Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim
Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Tuban, Nurhadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (25/2) mengatakan, bahwa sidang pembacaan tuntutan oleh JPU akan segelar digelar. Untuk hari ini, agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa.
Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan, jika keduanya telah melakukan pengembalian uang yang diduga hasil korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 152 juta. "Terdakwa telah mengembalikan barang bukti yang diduga hasil dari tindakan korupsi," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kades Mojoagung diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 152 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 55 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gun/rev)
Baca Juga: Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News