TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kastur, Kepala Desa (Kades) Glondonggede, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terpaksa harus diberhentikan dari jabatannya. Pasalnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana kas desa tahun 2016 silam.
Pemberhentian Kades Glondonggede ini ditegaskan oleh Wakil Bupati (Wabup) Noor Nahar Hussein. "Kalau sudah ditetapkan tersangka kita berhentikan, dan jabatannya akan diisi dengan Pj Kades," ujar Wabup kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/5).
Baca Juga: Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim
Wabup menambahkan, selama ini pemkab telah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap para kades. Pembinaan dan sosialisasi juga gencar dilakukan untuk meminimalisir terjadinya praktek tindak pidana korupsi, sekaligus agar kades lebih berhati-hati dalam mengelola dana kas desa.
"Saat ini yang bersangkutan sudah proses diberhentikan," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Nurhadi mengatakan, berkas penyidikan Kastur sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian dan telah dinyatakan lengkap. Sedangkan yang bersangkutan saat ini telah menjalani proses penahanan di Lapas Kelas II B Tuban.
Baca Juga: Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui
"Berkas semua sudah lengkap, kita tunggu proses persidangan. Pelaku sudah kita tahan sejak kemarin," tutur Nurhadi. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News