TUBAN, BANGSAONLINE.com - Akibat merugikan negara sebesar Rp. 152 juta, Kades Mojoagung Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatiyah beserta suaminya Haji Makmur dituntut hukuman 1,5 tahun kurungan penjara.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Nurhadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (12/3).
Baca Juga: Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim
Menurut Nurhadi, kedua terdakwa telah menjalani belasan kali sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sebelum akhirnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kedua terdakwa dituntut selama 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam memutuskan tuntutan. Untuk yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan dan persidangan. Di samping itu, keduanya juga telah mengembalikan barang bukti yang menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga: Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui
"Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan barang bukti yang diduga hasil dari tindakan korupsi," katanya.
Sekadar informasi, Kades Mojoagung beserta suaminya diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 152 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 55 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News