Terbukti Bersalah, Mantan Kades Glondonggede Dihukum 20 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, Mantan Kades Glondonggede Dihukum 20 Bulan Penjara Nurhadi, Kasi Intel Kejari Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kastur, mantan Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kastur dinyatakan terbukti telah melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 silam dalam pembangunan kantor balai desa setempat.

Baca Juga: Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim

"Di dalam persidangan terdakwa telah terbukti bersalah, dan majelis hakim telah memutuskan hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Nurhadi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (7/8).

Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Sebab, selama kasus ini berjalan di persidangan, terdakwa belum mengembalikan dana yang telah digelapkan.

"Terdakwa belum mengembalikan uang pengganti yang menjadi kerugian negara," imbuhnya.

Baca Juga: Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban. Yakni, hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara.

"Sampai saat ini kami masih berpikir untuk mengajukan banding," pungkasnya.

Sebatas diketahui, besaran anggaran yang digunakan untuk pembangunan kantor balai desa itu sebesar Rp 157 juta. Namun di tengah perjalanan, proyek mengalami permasalahan karena dana sebesar itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Selewengkan Dana Kas Desa, Kades Glondonggede Diberhentikan

Dalam rapat pertanggungjawaban bersama perangkat desa, hanya sebesar Rp 50 juta yang bisa dipertanggungjawabkan. Sisanya Rp 7 juta dikembalikan ke kas desa. Sementara dana Rp 100 tidak bisa dipertanggungjawabkan. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO