Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui

Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui Sukisno, mantan Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban saat digelandang ke kantor Kejari. Berkasnya telah lengkap dan segera disidangkan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sukisno, mantan Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban akibat kasus korupsi yang menjeratnya.

Pria berusia 54 tahun itu diduga telah melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sampai 2018 silam. Alhasil, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim

Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto mengatakan, hasil pemeriksaan tim penyidikan Kejari, berkas perkara Kades Rahayu sudah lengkap atau P21, sehingga siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Berkas perkara yang menjerat pelaku telah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik. Penahanan berdasar surat perintah Kajari Tuban nomor: Prin-441/M.5.33.4/Ft.1/03/2020, untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/3).

Windhu mengungkapkan, pelaku diduga telah melakukan penyelewengan dana khas desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sampai 2018 silam. Akibatnya, pengeluaran APBDes Rahayu di tahun 2017 sampai 2018 mengalami pembengkakan, dan keuangan desa mengalami kerugian sekitar Rp 267 juta.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Mantan Kades Glondonggede Dihukum 20 Bulan Penjara

“Perbuatan terdawa ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 267 juta,” imbuhnya.

Namun Windhu mengaku belum bisa memastikan pelaksanaan persidangan, mengingat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan penyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadila Tipikor di Surabaya.

“Setelah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutup Windhu.

Baca Juga: Selewengkan Dana Kas Desa, Kades Glondonggede Diberhentikan

Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar pasal 1 jo pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 segaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO