LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Diduga menggelar kampanye di salah satu masjid di Desa Mojosari, Kecamatan Babat, Lamongan dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kamis (28/2).
Kedua caleg tersebut, masing-masing berinisial EW caleg DPRD Provinsi Jatim, dan M caleg DPRD Kabupaten Lamongan. "Hari ini kita mendapatkan aduan dari masyarakat, terkait dugaan kampanye di salah satu masjid di Kecamatan Babat," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Dugaan bentuk pelanggaran yang dilakukan keduanya, kata Amin, yakni mengajak para jamaah yang hadir dalam acara pengajian di masjid itu, untuk memilih dirinya. Caleg tersebut juga mengacungkan dua jari di hadapan para jamaah.
"Jadi pelapor atas nama Samsul Arif ini mengetahui bahwa kedua caleg ini menggelar kampanye, dengan dibuktikan beberapa lembar foto kegiatan mereka sebagai bukti pengaduan ke Bawaslu Lamongan," jelas Amin.
Jika keduanya terbukti melanggar. aturan tersebut, sesuai Pasal 280 ayat 1 Huruf H, tentang larangan kampanye di tempat ibadah, maka keduanya dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar denda sebesar 24 juta rupiah.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, 81 Panwascam se-Kabupaten Lamongan Dilantik
"Karena laporannya baru hari ini, maka kami mempunyai waktu dua hari untuk menentukan syarat formil dugaan pelanggaran. Dan, Bawaslu Kabupaten Lamongan juga mempunyai waktu 14 hari untuk mengelar penyelidikan bersama tim Gakumdu," terangnya.
Ditambahkan Amin, bukti yang dibawa oleh pelapor Samsul Arif, berupa beberapa buah lembar foto. Namun tidak menutup kemungkinan pelapor juga akan melengkapi bukti lain seperti video pada saat keduanya tengah berkampanye.
"Untuk saat ini kami hanya menerima satu alat bukti berupa beberapa lembar foto. Tapi informasinya, beliau Bapak Samsul Arif ini juga akan menyertakan sebuah video, dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Baca Juga: PKB Lamongan Optimis Menang Pemilu 2024
Sesuai aturan PKPU, Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kedua caleg, sejak hari pertama dilaporkannya ke Bawaslu Kabupaten. "Kami mempunyai waktu 14 hari untuk mengklarifikasi pelaporan ini, dan kami akan panggil pihak-pihak bersangkutan, termasuk para saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran itu." katanya.
Sementara terpisah, Samsul Arif selaku pihak pelapor meminta pihak Bawaslu memproses kasus ini dengan baik, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua caleg. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News