Dua Caleg PDIP Dapat Teguran Keras Bawaslu, Ini Penyebabnya

Dua Caleg PDIP Dapat Teguran Keras Bawaslu, Ini Penyebabnya Suasana sidang putusan terhadap dua caleg yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blitar, Senin (4/3/2019).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan terhadap dua Calon Legislatif (Caleg) digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blitar, Senin (4/3/2019).

Dua caleg yang diputus dalam persidangan di antaranya Sri Rahayu Caleg DPR RI dari PDIP dapil Jawa Timur VI dan Gatot Darwoto Caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP.

Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan

Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Bidang Penyelesaian Sengketa Arif Syarwani mengatakan, keduanya melakukan pelanggaran kampanye saat mengadakan kegiatan di salah satu rumah warga di Kecamatan Binangun.

Dalam kegiatan itu petugas Panwascam yang melakukan pengawasan menemukan keduanya melakukan pelanggaran kampanye. Karena tidak bisa menunjukkan surat surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) ke kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Pelanggaran kampanye ini dilaporkan oleh Panwascam Kecamatan Binangun, dengan terlapor dua orang diantaranya Sri Rahayu dan Gatot Darwoto," ungkap Arif Syarwani.

Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu

Menurut dia, syarat kampanye tatap muka, berdasarkan PKPU pasal 29 nomer 33 setiap pertemuan tatap muka, caleg memang harus menyertakan STTPK dari kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Unsur kampanye keduanya adalah pada saat pertemuan menunjukkan spesimen surat suara DPR RI dan DPRD Kabupaten Blitar. Dan kemudian keduanya mengarahkan kepada peserta kegiatan untuk mencoblos dua nama dalam spesimen surat suara itu. Namun keduanya tidak bisa menunjukan surat pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu," imbuhnya.

Atas pelanggaran ini, dalam sidang putusan Bawaslu memberikan sanksi administrasi berupa teguran keras kepada kedua Caleg ini.

Baca Juga: Bupati Blitar Hadiri Pelantikan Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan, Serukan Pentingnya Netralitas

"Sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif. Sesuai dengan pelanggaranya. Namun apabila hal seperti ini terjadi lagi, tidak menutup kemingkinan akan ada sanksi yang lebih tegas," jelasnya.

Sebelumnya Caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP Neni Amalia juga pernah melalukan pelanggaran serupa di Kecamatan Sanankulon.

Perkaranya sudah diputus beberapa minggu lalu. Sama dengan Sri Rahayu dan Gatot Darwoto, Bawaslu juga memberikan sanksi peringatan kepada Neni Amalia. "Semuanya sama, berkampanye tanpa mengurus STTPK," pungkasnya.

Baca Juga: Pernah Tersangkut Perkara Narkotika, Bawaslu Blitar Ganti Calon Terpilih Panwascam Wonotirto

Menanggapi hal ini, Gatot Darwoto mengaku menerima putusan Bawaslu. Ia juga mengakui jika apa yang dilakukanya melanggar aturan. Namun, dia beralibi kedatanganya ke Kecamatan Binangun adalah sebagai undangan Sri Rahayu, ia tidak mengetahui apakah sudah ada izin atau belum dari penyelenggara.

"Ya saya terima dan saya berterima kasih kepada Bawaslu karena sudah diperingatkan. Karena waktu itu saya juga tidak tahu, saya hanya diundang dalam sebuah acara yang saya pikir juga sudah di izinya," ungkap Gatot.

Sementara berdasarkan keterangan pihal Bawaslu, meski terbukti melanggar Sri Rahayu tidak pernah hadir dalam sidang yang digelar Bawaslu. (ina/dur)

Baca Juga: Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO