Ikut Kampanye, Pendamping Desa Bisa Terkena Sanksi

Ikut Kampanye, Pendamping Desa Bisa Terkena Sanksi

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin menegaskan bahwa Tenaga Ahli, Pendamping Desa, ataupun Pendamping Lokal Desa yang ikut berkampanye pada Pemilu 2019 ini,  akan diberikan sanksi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Menurut Khusnul, sebagai orang yang menerima gaji dari APBN sudah sangat jelas tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik.

Baca Juga: PKB Lamongan Optimis Menang Pemilu 2024

"Tidak boleh ikut kampanye. Kalau berkampanye murni tidak boleh. Karena mereka juga termasuk yang mendapat gaji dari uang negara atau APBN," ungkapnya, Selasa (5/3).

Khusnul menambahkan, mereka tidak boleh secara aturan menjadi tim kampanye, entah itu dalam bentuk relawan, tim sukses atau lainnya. Jika masyarakat ada temuan, bisa langsung dilaporkan ke Dinas PMD, agar nanti diberikan sanksi.

"Prosedurnya nanti akan kami usulkan sanksi ke Pemerintah Provinsi. Karena mereka yang mempunyai hak memberikan sanksi. Tugas kami hanya menerima laporan, kemudian dilanjutnya ke yang berhak memberikan sanksi," tegasnya .

Baca Juga: Pilkada 2020, Kepala DPMD Lamongan: Tenaga Pendamping Desa Harus Netral

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan Miftahul Badar menjelaskan bahwa jika ada laporan terkait dugaan Pendamping Desa yang ikut kampanye, maka pihaknya akan meneruskannya pada pihak terkait untuk ditindak lanjuti.

"Terkait itu ada beberapa ketentuan, yang memang itu bukan ketentuan kepemiluan. Biasanya, ini ketentuan peraturan perundang-undangan lain dan berhubungan langsung dengan instansi yang bersangkutan," kata Badar menjelaskan

Seperti isu yang beredar di masyarakat, diduga ada beberapa masyarakat yang menyaksikan keterlibatan Pendamping Desa dalam kampanye. Bahkan, adanya dugaan pendamping desa yang masuk di daftar Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lamongan. Namun sampai saat ini belum ada pihak yang berani membuat laporan secara resmi. (qom/rev) 

Baca Juga: Tak Terima Dilaporkan ke DKPP, Komisioner Bawaslu Lamongan Lapor Polisi Percobaan Pemerasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO