LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tidak terima dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI atas tudingan 'main mata' dengan seorang calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 17 April lalu, Tony Wijaya Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan akan melaporkan Samsul Arif ke Polres Lamongan, Rabu (31/7) besok. Langkah itu diambil karena Tony mengaggap apa yang dilaporkan ke DKPP tidak sesuai dengan fakta, melainkan lebih pada fitnah.
Menurut Tony, dirinya maupun institusi Bawaslu tidak pernah melakukan perbuatan memeras ataupun meminta imbalan pada calon legislatif di Pemilu 2019. Ia mengaku senantiasa berhati-hati dalam menjaga amanah yang diberikan.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
"Itu adalah fitnah yang keji pada saya. Karena itu semua tidak benar. Bahkan yang bersangkutan (Samsul) pernah melakukan pengancaman dan percobaan pemerasan pada saya," ujar Tony, Selasa (30/7) pagi.
Sementara Kuasa Hukum Tony Wijaya, Nihrul Bahi Alhaidar mengatakan bahwa dirinya sudah menerima dan mempelajari seluruh laporan yang diajukan ke DKPP dan beberapa berita yang tidak bisa diuji kebenarannya.
"Besok rencananya jam 14.00 WIB akan kami laporkan ke Polres Lamongan. Laporan terkait pengancaman dan pemerasan. Bisa juga nanti masuk pada pasal pencemaran nama baik. Karena informasi yang tidak benar dan menyudutkan sudah disebar secara luas," ujar pemilik kantor Advokat Haidar, S.H. dan Rekan. (qom/ian)
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, 81 Panwascam se-Kabupaten Lamongan Dilantik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News