GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peredaran Narkoba di Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai kota wali dan santri kian hari kian memprihatinkan. dari hasil operasi tumpas Narkoba Polres Gresik di tahun 2019, banyak membuahkan hasil.
Dalam operasi sebulan, tepatnya mulai 26 Januari-6 Februari 2019, Polres Gresik berhasil menggulung 70 tersangka. Jumlah tersebut menempatkan Polres Gresik sebagai wilayah dengan tersangka narkoba terbanyak ke-3 se-Jatim.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Rabu (6/3), para tersangka diekspos Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro di Mapolres Gresik. "Dari 70 tersangka 45 orang pengedar dan 25 kedapatan/menguasai," ujarnya.
Menurut Kapolres, tersangka narkoba kebanyakan ditangkap di wilayah Polsek Kota, Cerme, dan Driyorejo. "Dari para tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu 74,95 gram," paparnya.
Para tersangka tambah Kapolres yang terbukti sebagai pengedar dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Sedangkan tersangka yang kedapatan/menyimpan dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka ini ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News