PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di Pacitan untuk tetap menjaga netralitasnya. Hal tersebut seiring masifnya masukan dari masyarakat dan awak media, soal dugaan keterlibatan ASN dalem kegiatan kampanye terselubung lantaran istri, atau suami, serta anggota keluarganya, mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Fenomena tersebut diduga sering ditemukan di beberapa jejaring media sosial (medsos), utamanya grup aplikasi chatting WhatsApp. "Kami tegaskan kembali, ASN dilarang terlibat kampanye dalam bentuk apapun," ujar Berty, Selasa (19/3).
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu, lanjut dia, tak akan main-main seandainya ditemukan bukti adanya keterlibatan ASN dalam proses kampanye. Meski begitu, ia lebih mengedepankan pada upaya pencegahan agar proses demokrasi ini berjalan indah dan bermartabat sebagaimana yang diharapkan semua pihak.
"Pelanggaran itu bisa masuk wilayah administratif, bahkan pidana pemilu. Akan kita kaji dan periksa sejauh apa keterlibatannya dalam kegiatan kampanye," jelas mantan Sekretaris KPU Pacitan ini.
Berty lantas menyebutkan dasar larangan ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis. Yakni UU 5/14 tentang ASN dan PP 53/10 tentang Disiplin PNS. Dari UU 5/14 khususnya pasal 2 huruf E, pasal 5 ayat 2, dan pasal 9 ayat 2. "Ketiga pasal itu jelas mengatur kalau ASN harus netral dan tidak boleh terpengaruh oleh golongan maupun parpol. Begitupun di PP 53/10 pas 4 ayat 12 juga mengatur hal yang sama," tegasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News