GRESIK (bangsaonline) - Penyidik Polres Gresik bekerja ekstra maraton untuk memeriksa DS (18) siswa salah satu SMA di Sidayu warga Karangrejo 2/3, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik pelaku tunggal pembunuhan dua siswi MTs Al-Fattah Ujungpangkah. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Sebab, DS mengakui telah membunuh Fidyatun Najihah alias Diah (16) warga RT 3 RW 4 Banyuurip dan Nailus Sofi alias Fifi (16) warga RT 1 RW 5 Dusun Banyulegi, Ujungpangkah dengan sadis dan memperkosa korban yang sebelumnya telah direncanakan.
“Pelaku yang statusnya sudah tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang direncanakan. DS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Pidana Subsider Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres Gresik AKBP E Zulpan, Senin (6/10/2014).
AKBP E Zulpan memastikan kasus pembunuhan yang direncanakan dan disertai pemerkosaan ini pelakunya adalah tunggal. Tidak ada satupun orang yang terlibat dalam kasus yang menggegerkan warga Gresik tersebut. “Hasil penyelidikan kami hingga penangkapan pelaku tidak ada tanda-tanda keterlibatan orang lain,” jelasnya.
Menurut AKBP E Zulpan, ketika pelaku diinterogasi pelaku kenal dengan korban berawal dari jejaring social facebook yang kemudian berkenalan melalui handphone berlanjut saling SMS bertamu di darat dan sering ketemuan. “DS ini menyamarkan namanya dengan sebutan Dian saat berkenalan dengan Nailus Sofi, dengan sebutan nama Udin saat berkenalan dengan Fidyatun Najihah alias Diah dengan nomor handphone berbeda.
Padahal kedua korban adalah sahabat karib,” ungkap AKBP E Zulpan.
Kemudian DS tersinggung dengan SMS korban yang disertai dengan kalimat tersangka dianggap pembohong PHP (pemberi harapan palsu). “Kon modus, pemberi harapan palsu (PHP), gak temenan. Kamu modus, PHP, tidak serius. Dan kemudian muncullah pembunuhan yang direncanakan oleh tersangka,” terang AKBP E Zulpan.
Kemudian sehari sebelum kejadian, tersangka DS mengajak bertemu dengan kedua korban, namun ditolak. Tersangka semakin sakit hati, kemudian Rabu (1/10), sekitar pukul 18.00 Wib, tersangka menuruti kemauan kedua korban dengan mengajak pertemuan di dekat tower Indosat Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah.
Dengan membawa linggis kecil dari rumah yang dimasukan dalam jok motor Suzuki Smash, Nopol W- 2401-LD, kemudian keduanya bertemu di dekat tower Indosat. Kedua korban yang sudah pamitan kepada orang tua di rumah bahwa akan belajar kelompok.
Fifi yang membawa sepeda pancal dititipkan ke rumah temannya. Kemudian dijemput tersangka secara bergantian di Gang SMK Mamba'ul Ihsan, Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah.
Satu persatu kedua korban dikumpulkan tersangka di dekat tower Indosat yang jaraknya hanya 500 kilometer. Kemudian, kedua korban Diah dan Fifi dibonceng menggunakan motor Suzuki Smash untuk dibawa ke kebun mangga yang jaraknya hampir 10 kilometer lebih. Tersangka mengajak ke kebun mangga, karena tersangka mengirimkan pesan kepada Diah berisi pesan bahwa ditunggu Udin di kebun mangga, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah.
Y ang sebenarnya pesan tersebut dari tersangka sendiri. Karena korban tidak tahu maka Diah menunjukan isi sms kepada tersangka bahwa Udin menunggu di kebun mangga.
Untuk menuju ke kebun mangga, tersangka membonceng kedua korban. Fifi duduk di belakang Dian, kemudian Diah duduk di belakang Fifi. Di jalan Desa yang sepi, jalan paving yang lebarnya hanya 2 meter dan samping kiri kanan dipenuhi tanaman hijau serta tanaman mangga.
Sesampai di kebun mangga, kedua korban main telepon seluler. Dalam kondisi gelap, kedua korban tidak melihat kalau Dian membawa linggis kecil yang disembunyikan di punggung. Saat lengah itu, tersangka langsung memukul leher belakang Diah sekali, saat itu Diah langsung tersungkur.
Kemudian tersangka memukul Fifi dengan linggis dua kali sehingga ikut tersungkur. Ternyata Diah masih sadarkan diri.
Diah dihajar lagi oleh tersangka hingga tidak sadarkan diri yang tidak disadari oleh tersangka bahwa Diah sudah tewas. Setelah itu, tersangka menghampiri Fifi yang dalam keadaan sekarat langsung dipelorot celana jeans dan celana dalamnya di balik pohon mangga.
Oleh tersangka kemudian langsung diperkosa. Dalam keadaan Fifi sekarat itu nafsu setan Dian tersalurkan sampai keluar sperma. Setelah terpuaskan, tersangka mencoba berhubungan dengan Diah yang tidak disadari telah tewas.
Karena gagal berhubungan dengan Diah akirnya tersangka memukuli lagi sampai tewas. Selanjutnya memukuli Fifi juga sampai tewas. Setelah itu, tersangka langsung mengambil barang berharga milik Fifi berupa sebuah telepon seluler (ponsel) Nokia, sepasang anting-anting, dua cincin emas dan kalung emas di leher.
Dari jasad Diah diambil perhiasan berupa sebuah ponsel merk Samsung, sepasang anting-anting dan dua cincin emas pada jari korban. Setelah diambil semua perhiasannya, tersangka langsung memasukan dalam saku dan pulang ke rumah melalui Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah.
Sampai rumah tersangka menyimpan perhiasan di bawah tempat tidur dan memasukkan linggis kecil ke tempatnya. Setelah beres, tersangka mengganti pakaian kemudian keluar rumah untuk ngopi di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah.










