SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur menggelar silaturahmi dengan Forkopimda Provinsi Jawa Timur, sekaligus mengadakan sosialisasi terkait PP 11 tahun 2019 di Hotel Utami, Sidoarjo, Jumat (29/3). Di samping itu juga dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019.
Sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2019 ini juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia mengajak perangkat desa dan masyarakat dapat berperan sekaligus menjadi ujung tombak guna menghadapi pemilihan umum Tahun 2019. Sebab, perangkat desa juga sangat menentukan bagi kesuksesan mulai dari tahapan hingga pelaksnaan pemilu pada 17 April 2019.
Baca Juga: Jenazah Kiai Roziqi Disalatkan di Masjid Akbar, Khofifah 3 Kali Minta Kesaksian Jemaah
Gubernur perempuan pertama di Jatim ini mengatakan, dalam menghadapi tahun politik di Indonesia perangkat desa hendaknya harus segera mengkoordinasikan tugas, pokok dan fungsinya bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satlinmas. Agar setiap proses tahapan yang akan dilalui berjalan dengan baik dan lancar.
Khofifah menegaskan, dibutuhkan sinergitas antara perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Linmas sebagai ujung tombak dari pelaksanaan Pemilu mendatang harus dipersiapkan jauh hari sebelumnya.
"Saya minta perangkat desa segera berkoordinasi dengan satlinmas, bhabinkambtibmas, dan babinsa yang ada di lini desa dalam memandu masing-masing lini," ungkapnya. Langkah koordinasi tersebut akan membuat masyarakat menjadi tenang.
Baca Juga: Masjid Tertua di China Tak Ditempati Salat, Kenapa? Laporan M Mas'ud Adnan dari Tiongkok (3)
Khofifah yakin, bahwa pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan komunikasi secara intensif. Maka, PPDI menjadi bagian penting untuk melakukan koordinasi yang sama dengan lini terbawah.
Pihaknya memprediksi jika tingkat partisipasi masyarakat atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta pemilu tinggi, beban dari KPU akan juga meningkat. Maka, semua pihak mulai dari lini tertinggi dan terbawah memiliki kewajiban menjaga agar pesta demokrasi di Indonesia terkawal dengan dinamis dan kondusif.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 Khofifah menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan penghasilan tetap bagi Kades Rp. 2.426.640,- Sekdes Rp. 2.224.420,- dan perangkat desa lainnya yaitu KAUR, Kasi, dan Kadus Rp. 2.022.200,-.
Baca Juga: CEO BANGSAONLINE Dicegat Pramugari dan Petugas Imigrasi di Bandara Fuzhou, Laporan dari Tiongkok
"Kami sudah berkoordinasi dengan bupati/wali kota lewat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) agar bisa segera menyosialisasikan dan merealisasikannya," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum PPDI, Mujito menyebut bahwa masa kepemerintahan Presiden Joko Widodo telah mensahkan PP 11 tahun 2019 pada 28 Februari lalu. Di dalam PP tersebut dengan jelas dan tegas memperhatikan kesejahteraan perangkat desa.
"Kami selaku pengurus mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mengeluarkan PP 11 Tahun 2019. PP itu sudah dijelaskan bahwa perangkat desa akan mendapatkan penghasilan paling sedikit setara IIA, untuk tahun 2019 sekitar Rp 2.020.000," tutur Mujito di hadapan ribuan perangkat desa di Jawa Timur.
Baca Juga: Sempatkan Beli Takjil pada Penjual Makanan Sepi Pembeli, Taushiah Kiai Afif ini Direspon Khofifah
Dengan begitu, lanjut Mujito, secara otomatis PP tersebut juga dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur. "Jadi, di PP itu akan mengangkat penghasilan perangkat desa yang hari ini masih di bawah standar. Dengan PP 11 itu berarti penghasilan perangkat desa meningkat seperti ASN golongan IIA," jelasnya.
Pihaknya pun meminta kepada seluruh perangkat desa di Jawa Timur untuk tegak lurus kepada pemerintah yang telah memperhatikan penghasilan.
"Kami PPDI dengan telah ditandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 kami harus tegak lurus kepada pemerintah yang hari ini sudah mensejahterahkan perangkat desa," pungkasnya. (mdr/ian)
Baca Juga: Dahlan Iskan Ngaku Bangga Sekali terhadap HARIAN BANGSA, Ternyata Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News