MALANG, BANGSAONLINE.com - Tujuh tersangka pembunuhan terhadap Suyono (34), warga Baran, Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang telah ditahan oleh Satreskrim Polres Malang Kota, Selasa (2/4).
Ketujuh tersangka adalah SW (21) warga Bumiayu dan Il (17) warga Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang dinyatakan sebagai otak pembunuhnya.
Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Kemudian Ad (24) warga Buring, pelaku lainnya yang mengeksekusi korbannya memakai pisau penghabisan. "Ditusukkan ke bagian dada, perut, dan pinggang sebanyak empat kali," demikian diungkapkan Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang C Utomo.
Pelaku lainnya AW (21) warga Arjowinangun, Kota Malang; LDR (18) warga Ampeldento, Karangploso, Kabupaten Malang; KA (16) warga Jalan Teluk Grajakan Kota Malang; BWP (15), warga Sukun Kota Malang. "Keempatnya turut andil memukul dan menjemput korbannya," bebernya.
Adapun modus pelaku dalam menghabisi korbannya dengan menuduh korban Suyono sebagai seorang SP (spionase) atau informan. "Ada saudara tersangka SW atau Il, katanya pernah ditahan Satreskoba gara-gara laporan korban tersebut," terang Bambang.
Baca Juga: Korban Mutilasi di Malang Ternyata Warga Surabaya, Diduga Gay dan Kerap ke Dukun
Tapi tuduhan itu disangkal oleh Satreskrim, karena pelaku salah sasaran. "Kasus ini tidak ada kaitannya dengan asmara. Pelaku dalam mengeksekusi korbannya secara sadar penuh," ujar Wakapolres.
Selain ketujuh tersangka, masih ada satu tersangka lainnya berinisial Q yang saat ini ditetapkan DPO dan terus dilakukan pengejaran.
"Atas perbuatannya, ada beberapa tersangka yang dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, junto pasal 170 tentang pengeroyokan. Penyidik akan mempelajari lebih dalam lagi, mengingat pelakunya sebagian di bawah usia," pungkasnya. (iwa/thu/ian)
Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News