Alih-alih Bikin Ortu Bangga, 2 Pemuda di Jombang Nekat Cetak Upal di Warnet

Alih-alih Bikin Ortu Bangga, 2 Pemuda di Jombang Nekat Cetak Upal di Warnet Kedua pelaku berikut barang bukti berupa printer dan komputer warnet.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal), dua pemuda di Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan printer dan kertas jenis HVS.

Keduanya yakni, Defit Sujianto (26), warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, dan Dwiky Muddasir (22), penjaga warnet asal Desa/Kecamatan Peterongan. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lembar.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

KBO Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sujadi mengatakan, dua pelaku tersebut masing-masing memiliki peran tak sama. Defit bertugas mengedarkan uang palsu, sedangkan Dwiky sebagai pencetak uang tersebut.

"Saat kami geledah dompetnya, kami temukan 9 lembar uang palsu. Kami lanjut menggeledah rumah pelaku, ditemukan 35 lembar uang palsu. Totalnya 44 lembar pecahan Rp 50 ribu semua," kata Sujadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (4/4/2019).

Sujadi menjelaskan, semua uang palsu yang diedarkan Defit mempunyai nomor seri sama, yaitu MEF988665. Uang palsu tersebut mempunyai kualitas yang rendah. Salah satunya karena dicetak menggunakan kertas jenis HVS.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

"Ukurannya hampir sama dengan uang asli, tapi pembuatannya masih kasar," ujarnya.

Saat diinterogasi penyidik, lanjut Sujadi, Defit mengaku telah membelanjakan 4 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli bahan bakar di SPBU dan nasi goreng.

Selain itu, Defit juga mengaku dibantu Dwiky Muddasir (22), penjaga sebuah warung internet (warnet) di Kecamatan Jombang dalam membuat uang palsu. Pemuda asal Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang ini diminta Defit untuk mendownload gambar uang pecahan Rp 50 ribu, mengedit, lalu mencetaknya menggunakan kertas HVS. Sehingga menjadi uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Akibat keterlibatannya itu, Dwiky turut ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang

"Saat meminta dicetakkan uang palsu, pelaku (Defit) beralasan hanya untuk even. Tidak dijelaskan even apa, tapi faktanya sudah diedarkan oleh pelaku," terangnya.

Sujadi menegaskan, pembuatan uang palsu ini tak ada kaitannya dengan Pemilu 2019. Menurut dia, salah satu alasan Defit membuat uang palsu untuk membohongi kedua orang tuanya. Kepada orang tuanya, pemuda pengangguran ini mengaku sudah bekerja dengan penghasilan yang lumayan besar.

"Uang palsu itu dipamerkan pelaku kepada orang tuanya. Untuk mengelabuhi orang tuanya kalau dia sudah bekerja, buktinya dia punya uang banyak," ungkap Sujadi.

Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas

Selain 44 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, polisi juga menyita barang bukti peralatan untuk mencetak. Antara lain berupa 1 monitor merek LG, 1 CPU merek Power Up, 1 keyboard merek Votre, dan 1 printer warna merek Epson L360.

Akibat perbuatannya, Defit dan Dwiky dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Sujad. (ony/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO