SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelanggan kopi di Pasar Baru Porong (Paspor) mungkin tidak asing dengan nama Retno Wulandari (18) warga Dusun Pandokan Utara, Desa Lajuk RT 07 RW 01 Kecamatan Porong, Sidoarjo. Sekarang mereka tidak lagi bisa menikmati kopi buatan Retno. Lantaran, ia sekarang harus berurusan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan tersangka Retno Wulandari ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo di depan Puskesmas Porong. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di kawasan Puskesmas Porong akan ada transaksi Narkoba.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Berdasarkan laporan itu, anggota langsung mengawasi daerah itu, dan berhasil menangkap tersangka Retno Wulandari beserta barang buktinya berupa sabu seberat 0,28 Gram," cetusnya, Jumat (5/4).
Tersangka Retno Wulandari langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo. Di depan penyidik, ia mengakui semua perbuatannya. "Ia mengakui semua perbuatannya, dan sabu yang ia bawa adalah pesanan Yanto," terangnya.
Sebelum tersangka Retno Wulandari ditangkap polisi, ia berada di pos kamling Desa Pamotan Kec. Porong sedang ngobrol dengan teman-temannya. Dan tiba-tiba, tersangka ditelepon Yanto (DPO) disuruh ke daerah Puskesmas Porong, karena ada urusan penting. Tersangka pun langsung berangkat menuju Puskesmas Porong.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Ternyata Yanto sudah menunggu di depan Puskesmas. Dan Yanto meminta tolong kepada tersangka untuk membeli sabu," tuturnya.
Kompol Sugeng melanjutkan, Yanto langsung menyerahkan uang Rp 400 ribu kepada tersangka Retno Wulandari. Dan, tersangka pun langsung mencarikan sbu pesanan Yanto.
"Tersangka langsung menghubungi temannya yang bernama Rini (DPO), sesama penjual kopi di Paspor," jelasnya.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Namun Rini tidak punya stok sabu, sehingga tersangka diminta untuk membeli ke Aris. Kebetulan, indekos Aris tidak jauh dari Paspor, yakni di Desa Gedang, Porong. "Tersangka pun langsung mendatangi Aris di tempat indekos dan membeli sabu seharga Rp 400 ribu," ucapnya.
Setelah mendapatkan sabu pesanan Yanto, tersangka Retno langsung kembali ke Puskesmas Porong, untuk menyerahkan sabu ke Yanto. "Sebelum sabu diserahkan ke Yanto, tersangka lebih dulu ditangkap anggota kami," jelasnya.
Sugeng berjanji akan mengembangkan kasus ini sampai jaringannya habis atau putus. "Doakan penyuplai sabu yang bernama Aris yang sekarang DPO, supaya cepat tertangkap," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News