PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus limbah busuk dua perusahaan yang ada di Beji kembali bergulir. Pasalnya, perusahaan yang berinisial PT. BB dan PT. MMP melanggar perjanjian. Mereka tetap membuang limbah di aliran sungai 3,7 km, yang notabenenya berada di tengah lingkungan warga sekitar.
Beberapa minggu lalu, Ansor dan perusahaan tersebut gelar mediasi di kantor pemerintah kabupaten Jl. Hayam Wuruk Kota Pasuruan. Pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh pemkab, yang dimediatori oleh Asisten Bupati langsung Anang Saipul Wijaya.
Baca Juga: Hasan Ubaidillah Siap Maju Calon Ketua PC GP Ansor Bangil Jika Didukung PAC dan Ranting
Dalam kesepakatan tersebut, Anang menyatakan bahwa, perusahaan tidak akan membuang limbah kecuali limbah bersih yang tidak berbau dan tidak mencemari lingkungan. Kemudian juga perusahaan akan segera melakukan normalisasi sungai sepanjang 3,7 km yang ada di tengah lingkungan warga sekitar.
Namun hingga saat ini, perjanjian tersebut belum terwujud oleh perusahaan. Bahkan limbah yang mereka alirkan ke sungai warga masih berbau dan bikin resah masyarakat sekitar. Begitu juga dengan sungai yang dijanjikan akan dinormalisasi, masih belum ada perubahan.
Atas kejadian itulah akhirnya PC GP Ansor Bangil yang dikoordinir langsung H. Sa'ad Muafi mendatangi Polres Pasuruan untuk melaporkan perjanjian yang dilanggar oleh kedua perusahaan. Untuk sementara ini, Sa'ad Muafi tidak melakukan aksi terlebih dahulu. Ia hanya mengambil keputusan melalui jalur hukum dulu.
Baca Juga: Halal Bihalal Ansor Pandaan, Gus Afi Ingatkan soal Satu Barisan dan Komando
"Apa yang mereka janjikan kepada warga saat dipertemukan di Pemkab tersebut, semuanya dilanggar. Tapi untuk sementara ini kami akan bertindak melalui jalur hukum dulu," kata dia kepada BANGSAONLINE.com di Mapolres Pasuruan, Jumat (5/4).
Ia mendatangi Polres sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi oleh lawyer dan beberapa anak buahnya. Muafi meminta supaya Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin pembuangan limbah tersebut, karena masih tidak sesuai dengan harapan warga sekitar. "Nanti kami akan sampaikan supaya DLH segera mencabut surat izin pembuangan limbah itu," tegasnya.
Adapun fakta di lapangan, didapati bahwa aliran limbah yang dulu sempat ditutup oleh warga bersama anggota Ansor tersebut, kini lokasi itu sudah terkunci. Hal itu terkuak saat Muafi meninjau ke tempat sumber limbah. "Lokasi aliran limbah pabrik yang dulu kita tutup itu, sekarang digerbang dan digembok. Itu kan artinya ada niatan tidak baik," pungkasnya. (afa/ian)
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Warga Kedungringin Pasuruan Luruk PT Sorini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News