PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Niat seorang sopir truk Komang Dikyantara (28) mengonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan kantuk saat mengemudi perjalanan jauh berujung ke polisi. Ia diamankan Satnarkoba saat istirahat makan siang di salah satu warung di wilayah Kecamatan Beji-Kabupaten Pasuruan.
Perbuatan pelaku mengonsumsi obat terlarang sudah dilakoninya sekitar delapan bulan terakhir. Menurut keterangan Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, petugas menemukan obat terlarang jenis sabu-sabu. "Dalihnya, sabu-sabu tersebut untuk digunakan sebagai obat anti kantuk, supaya prima saat menyopir," jelasnya.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan, pada Selasa siang (2/4) pukul 13.30 WIB .Ketika itu, ia tengah berada di depan warung Sate Bumisaru, Desa/Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan untuk makan.
Namun, rencananya itu berantakan. Karena tiba-tiba ada petugas yang menghampirinya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu dari lelaki asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram itu.
Saat ditangkap, petugas mengamankan sebuah kantong plastik berisi sabu-sabu. Beratnya, 0,32 gram. Petugas juga mengamankan handphone milik tersangka yang biasa digunakannya untuk bertransaksi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Sopir barang Jawa-Bali itu pun dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 10 tahun penjara. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News