MALANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, melaksanakan reka ulang adegan (rekonstruksi) pembunuhan terhadap Suyono, warga Baran, Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Selasa (9/4).
Sebelumnya, Suyono dihabisi oleh 7 tersangka lantaran dicurigai sebagai mata-mata polisi, sehingga menyebabkan saudara salah satu tersangka ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu.
Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan sebanyak 40 adegan di dua tempat, yakni di Cafe Union Jalan Pajajaran Kecamatan Klojen dan di jembatan Kawasan Pasar Induk Gadang.
Rekonstruksi ini dikawal ketat kepolisian. Tampak masyarakat juga memadati lokasi untuk menyaksikan hingga rekonstruksi usai.
Baca Juga: Korban Mutilasi di Malang Ternyata Warga Surabaya, Diduga Gay dan Kerap ke Dukun
Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yoga AW menjelaskan, rekonstruksi diawali di Cafe Union, saat tersangka BWP (15) warga Sukun dan AW alias Ty (21) warga Tutut Arjowinangun menjemput korban untuk dibawa menuju kawasan Pasar Induk Gadang. "Proses ini diperagakan sebanyak 15 kali adegan," jelas Komang.
Setiba di lokasi, korban yang dibonceng AW dan BWP langsung disambut dengan pukulan berulang kali oleh pelaku lainnya, secara bergantian. "Termasuk adiknya AW sendiri, yakni IBS (17) warga Tutut Arjowinangun, turut memukulinya," terangnya.
Selang beberapa menit kemudian, datang ADY (24) warga Buring yang turut menganiaya korbannya, dengan cara menusuk di bagian dada, pinggang, dan perut.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
"Pelaku lainnya hanya dengan tangan kosong, seperti KA (16) warga Jalan Teluk Grajakan Arjosari, LDR (18) warga Ampeldento Karangploso, SW (21) warga Bumiayu. Mereka memeragakan pemukulan kepada korbannya sebanyak 5 kali," bebernya.
Selain para pelaku tersebut, masih ada satu pelaku yakni Ko (18) warga Jodipan Kota Malang, yang masih diburu oleh dan telah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). "Ketujuh pelaku ini kita kenakan pasal 170 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara," pungkasnya. (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News