MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tersangka pemilik sabu berinisial YTF (35) warga Jl. Niaga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Selasa (09/04) malam, di rumahnya.
Penangkapan berlangsung pukul 22.00 WIB. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi (Inex) yang diakui sebagai milik pelaku.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Barang Bukti tersebut di antaranya 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,40 gram,1 butir ekstasi,1 buah timbangan elektrik, 1 perangkat alat hisab sabu,1 buah HP Merk OPPO dan 2 buah skrop sedotan.
Atas perbuatan pelaku, petugas mengenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika jenis sabu, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
"Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota Iptu Katmanto. (sof/rev)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News