SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Akhirnya, kasus laka lantas yang menewaskan ayah kandung Uut Permatasari memasuki babak baru. Penyidik Unit Laka Lantas Polresta Sidoarjo telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (10/4).
Sekitar pukul 10.00, Kanit Laka Lantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistiyono ikut mengantarkan langsung penyerahan berkas (Tahap I) kasus laka lantas tersebut. " Sudah diterima dan diatensi langsung Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariyono," cetus Sugeng selepas dari Kejari Sidoarjo.
Baca Juga: Mahasiswi Sidoarjo Tewas Usai Dihatam KA GBMS di Perlitasan Tanpa Palang Pintu
Kini pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari pihak Kejaksaan. Apabila berkas sudah dinyatakan P21, maka barang bukti dan tersangka juga akan langsung dilimpahkan guna menjalani proses hukum lanjutan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ayah Uut Permatasari, Edi Herwanto, 63, tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Sirapan, Balongbendo, Sabtu (30/3) lalu. Korban warga Desa Kemasan RT 02/RW 01, Kecamatan Krian itu tewas bertabrakan dengan pengendara motor Honda GL Pro nopol W 5264 QU. Tersangka adalah Edy Supriyanto, 26, warga asal Jombang. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News