MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang Kota berhasil menilang 54 kendaraan di kawasan terminal Landungsari dalam Operasi Sadar Keselamatan (OSK) 2019, Senin (15/04).
Menurut Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ari Galang Saputro, pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan masih tetap sama. "Tidak jauh dari kelengkapan SIM dan STNK yang belum bisa ditunjukkan," jelas Ari Galang S.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Ia mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraannya masih rendah, terutama SIM. "Terbukti setiap menggelar operasi, hasilnya senantiasa signifikan," ungkapnya.
Terkait hal ini, ia menegaskan bahwa Polres Malang Kota akan terus melakukan penertiban demi menekan angka Laka Lantas dan kriminal Curanmor di Kota Malang.
Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Kota Ipda Luhur Santoso menambahkan, dari 54 yang ditilang, barang bukti yang diamankan yakni 31 STNK, 21 SIM, serta 2 unit kendaraan. tambahnya.
Baca Juga: Razia Gabungan, Polres Malang Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Lintas Selatan
Dalam pelaksanaan operasi OSK 2019 ini, Polres Malang Kota melibatkan Dishub, Dispenda dan Polisi Militer. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News