SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Setiyono, Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan juga dituntut 5 tahun penjara, serta Tenaga Honorer di Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan Wahyu Trihadianto dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa dari komisi anti rasuah.
Setiyono dan dua terdakwa lainnya duduk di kursi pesakitan usai menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Dari tangkapan itu ditengarai terdakwa Setiyono menerima sebesar Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman
Sidang tuntutan itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dipimpin hakim ketua I Wayan Sosiawan. Sidang ketiga terdakwa itu digelar bersamaan di dalam satu persidangan.
Jaksa dari KPK, Tafiq Ibnugroho, menuntut ketiga terdakwa dijerat pasal 12 B nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa atas nama Setiyono dituntut dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," cetus Tafiq Ibnugroho saat membacakan surat tuntutan, Senin, (15/4)
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Selain itu jaksa juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar. Jika tidak membayarkan uang pengganti tersebut, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa sesuai dengan besarnya uang pengganti tersebut. "Jika uang sitaan tersebut kurang dari besarnya uang pengganti, maka terdakwa menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan, Dwi Fitri dituntut dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Wahyu Trihadianto dituntut dengan 4 tahun tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. "Selain itu terdakwa Dwi Fitri wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta, jika tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan, terdakwa dijerat hukuman pidana selama 6 bulan penjara," ucapnya.
Dengan tuntutan itu, ketua majelis hakim akan melanjutkan sidang tersebut Senin 23 April 2019 dengan agenda pledoi. Usai sidang, JPU dari KPK, Tafiq Ibnugroho mengatakan jika Wahyu Trihadianto tidak dikenakan uang pengganti. "Karena terdakwa sudah membayar uang pengganti tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan Nonaktif, KPK Diminta 'Sentuh' Penyuap Lainnya
kuasa hukum terdakwa Setiyono, Ali Ismail mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang menuntut kliennya itu cukup berat. Dengan tuntutan yang berat itu maka dirinya akan memasukkan beberapa hal di pledoi. "Ada beberapa hal yang menjadi keberatan yang akan kami tuangkan di pledoi," jelasnya.
Kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Nonaktif Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News