PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota/Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus OTT Wali Kota Pasuruan Drs. H. Setiyono dalam penerimaan suap proyek Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dalam proyek itu, Wali Kota Setiyono diduga mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja BLP sebagai tanda jadi atau ikatan sebagai pemenang lelang.
Baca Juga: Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman
Plt Wali Kota Raharjo Teno P keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12). Dia diperiksa KPK sejak pukul 09.00 dan selesai sekira pukul 15.45 WIB.
Usai pemeriksaan, Teno langsung meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan kepada awak media. Pihak KPK juga belum memberi keterangan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
(Proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) senilai Rp 2,2 miliar)
Kasus yang menjerat Wali Kota Setiyono ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Diduga Setiyono menerima suap terkait proyek pembangunan gedung pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Wali Kota nonaktif Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan orang kepercayaannya yakni Wahyu Tri Hardianto yang juga staf Kelurahan Purutrejo sebagai penerima uang dari rekanan pemenang lelang, Muhamad Baqir. Kini keempatnya ditetapkan jadi tersangka. (par/rev)
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News