SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi proyek PLUT-KUMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang digelar di PN Tipikor, Surabaya, Senin (14/1) lalu, mengungkap sejumlah fakta.
Dalam sidang yang menghadirkan Direktur CV. Mahadir M. Baqir selaku pelaksana proyek, terungkap adanya dugaan aliran dana ke fraksi DPRD. Hal ini sebagaimana diungkapkan mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Dwi Fitri Nurcahyo.
Baca Juga: Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman
“Kalau dewan, itu ke fraksi. Semua fraksi di dewan dapat ploting proyek,” terang Dwi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, setidaknya ada 10 pihak yang masuk dalam daftar penerima proyek Kota Pasuruan. Yakni, Wali Kota Setiyono, Edie Trisulo Yudo, Wakil Wali Kota Raharto Teno Prasetyo, DPRD, partai politik, wartawan, Tim Sukses, AKLI, Tandon (rekanan pilihan Dwi Fitri Nurcahyo) dan pihak lain yang disetujui Setiyono.
Terkait hal ini, Suryono Pane selaku kuasa hukum M. Baqir meminta agar pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut diungkap.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
"Yang perlu diperjelas itu identitas wartawan, karena ada salah satu komisaris perusahaan media yang main proyek nilainya miliaran rupiah. KPK jangan asal sebut yang berbias jelek nama instiusi dan lembaga," kata Pane.
Menurut Pane, berdasarkan keterangan ada seorang wartawan yang namanya masuk dalam ploting dan dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. "Tapi, dia tidak jadi mengerjakan. Pasalnya saat cek lokasi, paket pekerjaan rawat taman RSUD Kota Pasuruan Rp 160 juta sudah ada yang mengerjakan," jelasnya.
Adapun sidang lanjutan kasus suap PLUT-UMKM akan digelar di PN Tipikor Surabaya, di Jl Juanda-Sidoarjo, Senin (22/1) mendatang. Sidang ketiga ini akan menghadirkan saksi Wali Kota Setiyono yang juga tersangka.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Sidang ini diharapkan bisa mengungkap secara gamblang, siapa saja pihak penerima daftar ploting proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News